Mario Dandy Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Anak AG
Penyidik menaikan status kasus anak AG dari penyelidikan ke penyidikan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy Satrio (20 tahun) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak korban berinisial AG (15). Mario Dandy dijadikan sebagai tersangka usai penyidik menaikan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
"Sudah (Mario ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi oleh awak media, Senin (3/7/2023).
Dalam kasus pencabulan terhadap anak ini, Mario Dandy dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa anak AG, Mangatta Toding Allo, kembali melaporkan tersangka Mario Dandy Satriyo atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak. Laporan tersebut dibuat setelah pihaknya berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.
“Laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan Bapak Kasubdit Renakta dan Ibu Kanit PPA,” ujar Mangatta.
Mangatta menyebut laporan yang dibuat hanya melaporkan tersangka Mario atas dugaan pencabulan terhadap anak meski didasari mau sama mau. Dalam laporannya, Mangatta pihaknya mengajukan delapan bukti, tapi yang baru diterima empat bukti.