Kejagung Pisahkan Dugaan Menpora Dito Terima Rp 27 Miliar dan Kasus Korupsi Proyek BTS

“Apakah peristiwa itu (penerimaan uang) ada atau tidak? Kami juga masih mendalami."

Republika/Putra M. Akbar
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo (kedua kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (3/7/2023). Menpora Dito Ariotedjo menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Dessy Suciati Saputri

Baca Juga


Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan dugaan penerimaan uang Rp 27 miliar oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo, tak bersumber dari hasil korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menerangkan, dugaan penerimaan uang tersebut, pun tak terkait dengan tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI yang merugikan negara Rp 8,03 triliun tersebut.

“Peristiwa tersebut (dugaan penerimaan uang) kalau toh benar adanya nanti, itu di luar tempus (waktu) peristiwa tindak pidana korupsi BTS,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Fokus pengungkapan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo yang dilakukan oleh Kejagung mengambil waktu peristiwa rentang peristiwa periode November 2020 sampai Januari 2022. Akan tetapi dugaan penerimaan oleh Dito, terjadi sepanjang November-Desember 2022.  

“Sehingga dari hal tersebut, nampak jelas bahwa peristiwa ini (dugaan penerimaan) tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS 4G BAKTI Paket-1, sampai Paket-5,” ujar Kuntadi.

Namun begitu, Kuntadi menerangkan, dugaan penerimaan uang Rp 27 miliar oleh Dito tersebut ada terkait dengan upaya untuk memengaruhi tim penyidikan di Jampidsus dalam pengungkapan skandal korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI. Kuntadi mengakui, dugaan penerimaan Rp 27 miliar oleh Dito terungkap melalui pengakuan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), salah-satu terdakwa dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI tersebut.

“Apakah peristiwa itu (penerimaan uang) ada atau tidak? Kami juga masih mendalami. Apakah ada atau tidak (uang penerimaannya), juga belum tentu,” kata Kuntadi.

Sebab itu, Kuntadi menegaskan, agar dipahami berbeda antara peristiwa korupsi BTS 4G BAKTI di Kemenkominfo, dan dugaan adanya penerimaan uang oleh Dito tersebut. Karena, kata Kuntadi, kedua peristiwa itu berbeda, meskipun ada keterkaitannya.

"Jadi jangan dicampuradukkan. Kegiatan (dugaan penerimaan uang) tersebut sudah di luar pokok perkara dari kasus (korupsi) BTS 4G BAKTI,” begitu terang Kuntadi.

Namun begitu, Kuntadi mengakui, dugaan penerimaan uang Rp 27 miliar oleh Dito itu, disinyalir sebagai upaya pihak-pihak tertentu untuk mengendalikan. Pun juga memengaruhi proses penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi BTS 4G BAKTI.

“Jadi, informasi yang berkembang berdasarkan keterangan dari saudara IH (terdakwa Irwan Hermawan), bahwa dia (IH) mengumpulkan, menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan (korupsi BTS 4G BAKTI) tidak berjalan. Artinya dalam rangka mengendalikan penyelidikan untuk mengendalikan (tidak naik ke) penyidikan," kata Kuntadi. 

 


 

Pada Senin (3/7/2023), penyidikan Kejagung memeriksa Dito Ariotedjo selama 2,5 jam di Gedung Jampidsus. Pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan adanya penerimaan uang Rp 27 miliar oleh Dito dari tersangka Irwan Hermawan.

Dugaan penerimaan itu, Irwan ungkap dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) dirinya sebagai saksi untuk tersangka Windy Purnama (WP). Dalam pengakuannya, Irwan mengaku menerima pengumpulan uang setotal Rp 243 miliar dari tujuh sumber berbeda-beda. Namu,n atas perintah terdakwa Anang Achmad Latif (AAL), selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI memerintahkan agar Irwan menyebarkan uang Rp 243 miliar tersebut ke 11 pihak.

Dalam daftar 11 penerima itu, dalam kesaksian Irwan disebutkan salah-satunya adalah Dito Ariotedjo. Penyerahan uang untuk Dito tersebut dilakukan pada November-Desember 2022. Nilainya sebesar Rp 27 miliar.

Keterangan waktu pemberian uang tersebut menunjukkan Dito yang saat itu belum menjabat sebagai Menpora. Akan tetapi tercatat sebagai salah-satu dari staf khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dan penjelasan waktu pemberian uang kepada Dito tersebut terjadi pada saat-saat awal Jampidsus meningkatkan status penyelidikan ke level penyidikan, Rabu (2/11/2022).

Sepuluh nama lainnya yang menerima uang dari Irwan adalah atas nama Sadikin senilai Rp 40 miliar. Walbertus Wisang Rp 4 miliar. Edward Hutahaean Rp 15 miliar. Atas nama Windu dan Setyo Rp 75 miliar. Atas nama Erry (Pertamina) Rp 10 miliar. Nistra Rp 70 miliar. Latifah Hanum Rp 1,7 miliar. Pokja, Feriandi dan Elvano Rp 2,3 miliar. Anang Latif Rp 3 miliar. Dan atas nama Staf Menteri Rp 10. Dito, usai diperiksa di Jampidsus, Senin (3/7/2023) pun membantah pengakuan terdakwa Irwan terkait uang Rp 27 miliar itu.  

Dito kemarin, menegaskan merasa terganggu dengan pengakuan tersangka Irwan Hermawan tentang pemberian uang untuk pengendalian kasus korupsi BTS 4G BAKTI itu. “Saya juga memiliki keluarga di mana saya harus meluruskan ini semua, dan juga untuk mempertanggungjawabkan kepercayaan publik selama ini,” kata Dito, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Dito mengaku tak melaporkan kepada Presiden soal kasus ini. Menurut dia, tuduhan tersebut dikaitkan kepada dirinya sebelum menjabat sebagai menpora.

"Nggak, nggak. Itu kan urusannya, dituduhnya waktu saya bukan menpora. Dan itu dan itu tuduhannya nggak apa-apa lah kita nanti akan memberikan keterangan dan klarifikasi," ujarnya.

Dito sendiri membantah terlibat dalam kasus korupsi BTS Kemenkominfo. Ia juga mengaku tidak menerima uang sebesar Rp 27 miliar dari proyek tersebut.

"Saya kan hari ini hanya membaca apa yang dituding yang ada di suatu media. Karena saya sama sekali tidak pernah ketemu, tidak pernah mengenal, apalagi menerima. Makanya saya apa juga senang bisa datang ke Kejaksaan," kata Dito.

 

 

Perincian Aliran Uang ke Johnny G Plate dkk. - (infografis Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler