Hadiri Sidang Johnny Plate, Plt Sekjen Nasdem: Buka Kasus Ini!

Ketum Nasdem sudah meminta Johnny tak takut bongkar kasus BTS 4G.

AP Photo/Achmad Ibrahim
Former Indonesian Communication and Information Minister Johnny G. Plate, center, is escorted by prosecutors and police after his trial at an anti-graft court in Jakarta, Indonesia, Tuesday, June 27, 2023. Indonesia
Rep: Rizky Suryarandika Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim muncul dalam sidang pembacaan eksepsi eks menkominfo Johnny Gerard Plate di kasus korupsi BTS 4G di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (4/7/2023). Johnny mulanya duduk sebagai Sekjen Nasdem hingga kehilangan jabatannya saat terlibat perkara korupsi.

Hermawi menyampaikan kedatangannya merupakan instruksi Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Ia menyebut kehadirannya sebagai bentuk dukungan moral kepada Johnny.

"Saya hadir sebagai bagian dari simpati dan dukungan moril kita kepada Pak Johnny Plate sebagai pimpinan kita dan sebagai bagian dari proses cara kita untuk mengawal penegakan hukum," kata Hermawi kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).

Hermawi mengatakan, Ketum Nasdem sudah mengarahkan agar Johnny tak perlu takut membongkar kasus ini. Johnny diharapkan Nasdem blak-blakan mengungkap siapa saja yang terlibat.

"Beliau mengatakan minta Pak Johnny untuk membuka semua kasus ini supaya terang benderang, supaya proses hukum yang benar dan adil itu terwujud sesuai cita-cita negara hukum. Dan itu yang kita kawal. Kehadiran kami disini bagian dari perintah itu," ujar Hermawi.

Hermawi juga menyebut catatan sidang yang disimaknya tersebut akan dilaporkan ke Johnny. Ia berharap catatan itu dapat membantu Johnny dalam perkara hukum yang melibatkannya.

"Ya semua, setiap persidangan dari catatan kita yang mereka buat, kita akan serahkan ke Pak JP untuk didiskusikan dengan lawyer-nya untuk memperkaya materi yang beliau sampaikan," ujar Hermawi.

Diketahui, Johnny Gerard Plate didakwa merugikan negara hingga Rp 8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya.

Kelima orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," kata JPU dalam persidangan tersebut.

Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Johnny Plate, Anang dan Yohan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler