Polda Metro Jaya Akhirnya Tangkap dan Tahan Suami Pelaku KDRT di Depok
Kasus ini viral karena korban KDRT justru jadi tersangka dan ditahan Polres Depok.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polisi menangkap Bani Idham Bayumi, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri di Depok, Jawa Barat. Dalam kasus ini, istri dari Bayumi bernama Putri Balqis juga menjadi tersangka dan sempat dilakukan penahanan karena dilaporkan suaminya.
Namun, Putri Balqis akhirnya dibebaskan setelah kasus ini diambil alih Polda Metro Jaya. “Tersangka Bani Idham Fitriyanto Bayumi pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023 telah dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Tahti Polda Metro Jaya,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (5/7/2023).
Hengki menuturkan, penangkapan dan penahanan terhadap Bayumi dilakukan sesuai dengan yang termuat sebagaimana dalam Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (PKDRT). Suami dari korban juga sekaligus pelaku itu dijerat dengan Pasal 64 KUHP dikarenakan perbuatan berulang atau berlanjut (voortgezette handeling).
“Dengan ancamanan pidana maksimal 5 tahun penjara juncto pasal 64 KUHP,” tegas Hengki.
Sebelumnya, kasus KDRT ini diviralkan oleh adik dari Putri Balqis bernama Sahara Hanum melalui akun Twitter @saharahanum. Dalam penjelasannya, kakaknya sudah berumah tangga selama 14 tahun. Selama menjalin biduk rumah tangga, kata Hanum, kakak berulang kali mendapat kekerasaan dari suaminya, bahkan hampir kehilangan nyawa.
Lanjut Hanum, kakaknya sempat diancam oleh suaminya jika keluarganya akan dibunuh dan kakaknya juga mengetahui jika sang suami memiliki pistol. Hanya saja, kata Hanum, kakaknya memilih untuk diam. Namun, setelah peristiwa penganiayaan bulan Februari, kakaknya memutuskan untuk melapor ke Polres Metro Depok.
Secara bersamaan, suaminya juga membuat laporan polisi terhadap kakaknya. "Setelah menunggu kurang lebih dua bulan, anehnya, tanpa ada saksi kakak gue malah jadi tersangka juga, dan harus ditahan di Polres Depok selama dua hari," tegas Hanum.