Pengadilan Banding: Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Teddy Minahasa adalah terdakwa tindak pidana kejahatan peredaran narkoba.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa saat menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Rep: Bambang Noroyono Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tak memberikan pengubahan hukuman atas terdakwa Teddy Minahasa Putra. Majelis hakim tinggi, pada Kamis (6/7/2023), tetap memutuskan untuk menghukum mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) itu dengan pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga


Teddy adalah perwira tinggi di Polri dengan pangkat pecatan terakhir sebagai inspektur jenderal (Irjen). Namun terlibat dalam bisnis haram penjualan barang bukti narkotika, jenis sabu-sabu.

“Menerima permintaan banding terdakwa Teddy Minahasa Putra, dan penuntut umum. Dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN JKT. BAR yang dimohonkan banding tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Banding Sirande Palayukan di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Penguatan putusan PN Jakarta Barat (Jakbar) itu artinya, Teddy Minahasa tetap harus menjalani pidana penjara seumur hidup. “Menetapkan terdakwa Teddy Minahasa untuk tetap berada di dalam tahanan,” begitu sambung Hakim Sirande.

Putusan banding tersebut tanpa dissenting opinion, mufakat disetujui para hakim tinggi anggota majelis lainnya. Yakni Hakim Mohammad Lutfi, dan Hakim Teguh Harianto, Hakim Yahya Syam, bersama Hakim Sumpeno bersepakat untuk tetap menjebloskan Teddy Minahasa ke dalam sel penjara menjalani hukuman atas perbuatannya tersebut.

Teddy Minahasa adalah terdakwa tindak pidana kejahatan terkait dengan peredaran narkotika. Jenderal kepolisian bintang dua itu, terbukti di PN Jakbar  melakukan kejahatan seperti dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) 35/2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), pada Selasa (9/5/2023) menghukum Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup. Ia dinilai terbukti bersalah menawarkan barang bukti, dan merekayasa barang bukti narkotika untuk dijual ke sindikat peredaran narkoba.

Putusan PN Jakbar tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa Irjen Teddy Minahasa dengan pidana mati. Sementara di internal kepolisian Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada Selasa (30/5/2023) lalu juga memutuskan untuk memecat Teddy Minahasa dari keanggotannya di Korps Polri.

Sidang internal kepolisian tersebut, memvonis Teddy Minahasa melakukan perbuatan tercela. “Sidang KKEP memutuskan untuk memberikan sanksi administratif berupa  pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH-pecat) terhadap TM (Irjen Teddy Minahasa) sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri di Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler