Punya Utang Pinjol, Pria di Tasikmalaya Curi Brankas Mertuanya

Tersangka sudah merencanakan pencurian brankas mertuanya itu.

Dok Republika
Kepala Polres (Kapolres) Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin menunjukkan barang bukti kasus pencurian saat menggelar konferensi, Kamis (6/7/2023).
Rep: Bayu Adji P Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Polres Tasikmalaya Kota menangkap seorang pria berinisial DD (36 tahun). Warga Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, itu menjadi tersangka kasus pencurian brankas milik mertuanya, yang berisi uang dan perhiasan.


Kepala Polres (Kapolres) Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, polisi menerima laporan kasus pencurian di rumah milik Haroh atau Mamah Haji, Jalan Siliwangi, Kelurahan Tugujaya, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, pada 7 Juni 2023.

Brankas di rumah itu diduga dicuri. “Kami kemudian melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan penyelidikan,” kata Kapolres, saat konferensi pers, Kamis (6/7/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan, muncul dugaan pelaku pencurian merupakan orang dekat korban. Indikasinya tak ada kerusakan di rumah korban. Polisi kemudian melakukan pendalaman, hingga akhirnya menangkap tersangka DD, yang merupakan menantu korban.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain brankas berisi uang tunai dan perhiasan, sepeda motor yang digunakan tersangka saat melakukan aksi, serta kamera CCTV. Kerugian akibat pencurian itu diperkirakan sekitar Rp 1,5 miliar.

Terencana

Kapolres mengatakan, tersangka diduga telah merencanakan pencurian brankas itu. Karenanya, tersangka diduga sudah memperkirakan waktu yang tepat untuk melakukan pencurian.

“Jadi, pada 6 Juni, tersangka mendatangi rumah korban sekitar pukul 24.00 WIB. Kendaraan tersangka diparkirkan di SPBU samping rumah korban. Tersangka kemudian melompat pagar belakang,” ujar Kapolres.

Lantaran memiliki hubungan kekeluargaan, tersangka mengetahui seluk-beluk rumah korban. Saat itu, tersangka mematikan listrik rumah korban. Kemudian bersembunyi di sekitar rumah.

 

 

“Korban kemudian keluar melalui pintu belakang dan membangunkan pembantunya untuk mengecek listrik. Saat itulah tersangka masuk ke kamar korban,” kata Kapolres.

Ketika sedang berada di kamar korban, tersangka kaget karena tiba-tiba lampu kembali menyala. Tersangka lalu bersembunyi di kamar lainnya. Setelah situasi tenang, tersangka kembali mematikan aliran listrik rumah itu dan menyelinap ke kamar korban untuk mengambil brankas.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, motif tersangka melakukan pencurian itu karena desakan ekonomi keluarganya dan permasalahan utang. “Tersangka juga memiliki utang ke beberapa pihak, termasuk pinjol (pinjaman online),” kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Tersangka DD mengaku memiliki utang sekitar Rp 100 juta. Ia mengaku sudah merencanakan pencurian brankas milik mertuanya. “Perencanaan sehari. Karena sudah pinjam sana-sini, mentok,” kata tersangka. 

Adik korban, Aan Iskandar, menyesalkan perbuatan tersangka, apalagi masih memiliki hubungan kekeluargaan. “Selama ini hubungan baik-baik saja, tidak ada masalah apa-apa, karenanya kami kaget, menyesalkan. Karena setiap bilang tidak punya uang selalu dikasih oleh kakak saya,” kata dia.

Menurut Aan, tersangka memiliki utang dari pinjol untuk menutupi kerugian usahanya. Namun, pola hidup tersangka disebut seperti orang berada.

Aan menilai, apabila tersangka berkomunikasi dengan baik, kakaknya pasti akan memberikan bantuan. Apalagi tersangka adalah menantu kakaknya. “Mungkin dia juga malu keseringan, makanya melakukan itu,” ujar dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler