Bagaimana Hukumnya Konsumsi Bangkai Sapi Berpenyakit Antraks?
Hikmahnya larangan memakan bangkai adalah untuk perlindungan jiwa manusia.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak tiga orang warga Gunungkidul dilaporkan meninggal dunia karena positif antraks setelah mengonsumsi bangkai daging sapi. Bahkan 93 orang lainnya saat ini tengah mendapatkan penanganan medis lantaran juga dinyatakan positif tertular antraks.
Sebenarnya apa hukumnya mengkonsumsi binatang yang telah mati dan menjadi bangkai ?
Dewan Pengawas Syariah Djalaluddin Pane Foundation yang juga penulis buku dan narasumber penyembelihan hewan kurban yang syar'i dan higienis dengan metode Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP), KH. Rakhmad Zailani Kiki, mengatakan dalam khazanah fiqih Islam hukum memakan daging sapi yang mati berstatus bangkai sudah dikubur karena terjangkit penyakit antraks, seperti yang terjadi di Gunungkidul adalah haram.
Dalil Mengharamkan Makan Bangkai
Kiai Kiki mengatakan di antara dalil yang mengharamkan memakan bangkai adalah surat Al Maidah ayat 3:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ
Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan,”
Selain itu terdapat juga pada surat Al Baqarah ayat 173:
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡکُمُ الۡمَيۡتَةَ وَالدَّمَ وَلَحۡمَ الۡخِنۡزِيۡرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيۡرِ اللّٰهِۚ فَمَنِ اضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَاۤ اِثۡمَ عَلَيۡهِؕ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوۡرٌ رَّحِيۡمٌ
Artinya: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
Sebab itu, dari dua dalil Alquran tersebut...
Sebab itu, dari dua dalil Alquran tersebut maka dalil pengharaman memakan bangkai adalah dalil yang sharih dan qath'i (tegas dan pasti) yang tidak perlu diragukan lagi status hukum haram dari memakan bangkai.
"Hikmahnya larangan memakan bangkai dalam ajaran Islam adalah untuk pemeliharaan dan perlindungan jiwa manusia (hifdz an-nafs) yang masuk dalam kategori komponen utama atau primer dalam kehidupan manusia (al-dlaruuriyyat, al-kulliyyat). Dikarenakan menurut para pakar kesehatan dan gizi bahwa daging bangkai sangat tidak disarankan untuk dikonsumsi masyarakat, karena berbagai risiko virus dan penyakit yang mungkin saja dapat ditularkan kepada mereka yang mengonsumsinya yang dapat menghilangkan nyawa. Tidak peduli apakah hewan itu mati karena sakit, terkena virus, mengalami hal-hal nahas seperti kecelakaan atau bencana alam, ataupun alasan yang lain," kata kiai Kiki kepada Republika.co.id, Kamis (6/7/2023)
Kiai Kiki mengatakan bahwa peristiwa yang terjadi di Gunungkidul menjadi pelajaran bagi setiap masyarakat. Selain itu, dengan adanya peristiwa tersebut, Kiai Kiki menyarankan agar setiap pihak kedepannya tidak lagi mengubur hewan ternak yang mati berpenyakit antraks atau penyakit menular lainnya, melainkan dengan cara dibakar hingga bangkai hewan ternak tersebut tidak dapat lagi dikonsumsi manusia.
Selain itu, menurutnya, masyarakat perlu diedukasi mengenai jenis-jenis penyakit hewan ternak yang dapat menular ke manusia atau zoonosis dan bisa menghilangkan jiwa manusia. Warga juga bisa diedukasi untuk bisa melakukan pemeriksaan ante mortem (pemeriksaan kesehatan sebelum disembelih) terhadap hewan ternak dan mampu melakukan tindakan cepat serta tepat jika mendapatkan hewan ternak yang mengidap penyakit zoonosis.
Ia menjelaskan ada 10 penyakit zoonosis yang terdapat di hewan ternak yang disebabkan oleh bakteri, parasit dan virus. Dari 10 penyakit ini ada yang sangat berbahaya sehingga hewan tidak dapat dipotong dan harus dimusnahkan, yaitu antraks, Leptospiros sallmonelosis/diare menular, dan orf.