Bareskrim Polri Bentuk Tim Usut Transaksi Mencurigakan Rekening Panji Gumilang
PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap rekening Panji Gumilang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri akan membentuk tim untuk mengusut adanya dugaan transaksi mencurigakan dari rekening pimpiman Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Sehingga, apa yang dilakukan oleh penyidik dari Bareskrim Polri bisa dipertanggungjawabkan.
"Dengan adanya laporan polisi yang sudah disampaikan masyarakat, sudah tentu Polri membentuk tim. Tim itulah yang dituangkan dalam surat perintah tugas dan penyidikan, itulah mekanisme di kepolisian," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).
Dalam melakukan pengusutan transkasi mencurigakan tersebut, kata Sandi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Nantinya pihak penyidik Bareskrim Polri juga mencari saksi ahli melengkapi dengan kebutuhan-kebutuhan penyidikan lainnya. Hal ini dilakukan agar menjadi terang.
"Ya (berkoordinasi dengan PPATK) itu menjadi bagian dari tugasnya Bareskrim. Nanti itu sudah ada tim yang dibentuk, ada tugasnya masing-masing siapa yang harus berkoordinasi dengan PPATK," kata Sandi.
Meski demikian, Sandi melanjutkan, pengusutan terhadap rekening yang bersangkutan tergantung dari hasil keterangan yang diambil oleh Bareskrim Polri. Karena itu, sampai sekarang ini masih satu kasus yang diusut oleh penyidik, yaitu mengenai dugaan adanya tindak pidana penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.
"Dan ada informasi banyak dari masyarakat, baik itu melalui media online, media sosial lainnya, itu semua bisa menjadi bahan untuk diverifikasi," ujar Sandi.
Sebelumnya, PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap rekening pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Pemblokiran itu dilakukan setelah PPATK menerima laporan dari penyedia jasa keuangan (PJK) terkait adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM).
"Atas dasar kewenangan PPATK sesuai UU No 8/2010, kami lakukan analisis dan tindakan hukum lainnya sesuai koridor kewenangan kami-termasuk penghentian semua pihak dan rekeningnya," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Kendati demikian, Ivan belum membeberkan jumlah rekening dan uang yang diblokir. Saat ini, PPATK masih melakukan proses analisa terhadap rekening yang telah diblokir tersebut.
Namun, Ivan memastikan, jumlah transaksi rekening cukup masif dan besar. "Masih kami proses semua, masih berkembang terus," kata Ivan.