Andhi Pramono Diduga Gunakan Uang Gratifikasi untuk Beli Rumah Rp 20 Miliar di Jaksel

Alex menyebut, uang Rp 28 miliar yang diduga diterima Andhi kemungkinan bertambah.

Republika/Thoudy Badai
Tersangka Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makasar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). KPK resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Andhi Pramono terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai. Andhi Pramono diduga menerima uang gratifikasi dalam kasus tersebut sebesar Rp28 miliar. Dalam kasus ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama dari 7 Juli hingga 26 Juli guna kebutuhan proses penyidikan.
Rep: Flori Sidebang Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono diduga menggunakan uang fee hasil sebagai broker untuk berbagai kebutuhan pribadinya. Salah satunya, yakni membeli rumah mewah di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel).

Baca Juga


"Diduga AP (Andhi Pramono) membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarga, di antaranya pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp 20 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).

Alex mengungkapkan, uang yang diterima Andhi dari hasil fee mencapai Rp 28 miliar. Selain membeli rumah, Andhi juga membeli berlian senilai Rp 652 juta dan polis asuransi bernilai Rp 1 miliar. Pembelian ini dilakukan dalam kurun waktu 2021 dan 2022.

Alex melanjutkan, uang Rp 28 miliar yang diduga diterima Andhi kemungkinan masih bisa bertambah. "Masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," ujar dia.

Alex menambahkan, fee sebagai broker itu ditransfer ke rekening bank beberapa orang kepercayaan Andhi. "(Mereka) merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee," ungkap dia.

Akibat perbuatannya, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian ia juga disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler