Kapolda Jabar: Tindak Tegas Pelaku Usaha Pertambangan Perusak Lingkungan!
Pertambangan ilegal merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kapolda Jabar Irjen Pol Dr Akhmad Wiyagus meminta para Kapolres di jajarannya menindak tegas pelaku usaha pertambangan (galian C) yang tidak sesuai dengan aturan. Dampak dari kegiatan pertambangan seperti itu merusak lingkungan hidup, menimbulkan bencana alam, dan merugikan masyarakat banyak.
"Saya cukup keras meminta Kapolres tertibkan pertambangan tidak sesuai aturan. Langsung lakukan tindakan," kata Kapolda dalam acara "Audiensi Kapolda Jabar Bersama Forkopimda dan Tokoh Maayarakat Kabupaten Garut" di Mapolres Garut, dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Jumat (7/7/2023).
Wiyagus berjanji, akan kembali memberikan perintah tegas kepada para Kapolres agar terus menindak tegas kegiatan pertambangan tak sesuai aturan. Ia mengapresiasi langkan cepat, tegas, dan tepat Kapolres Garut yang menindak kegiatan pertambangan di wilayahnya.
"Saya juga mengapresiasi Forkopimda Garut yang berkolaborasi dengan Polres Garut dalam menindak penambangan ini," ujar dia.
Sementara itu Pemkab Garut mengapresiasi langkah Polri menindak tegas pelaku pertambangan yang merusak lingkungan hidup. Selain merusak lingkungan hidup, kegiatan pertambangan di wilayah Kabupaten Garut sudah sangat meresahkan masyarkat.
"Kami sangat apresiasi atas penindakan yang dilakukan Polres Garut, Polda Jabar, dan Bareskrim terhadap kegiatan pertambangan yang merusak lingkungan," kata Staf Ahli Bupati Garut Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum, Muksin, MSi.
Menurut Muksin, kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan tak hanya merusak lingkungan tapi juga menimbulkan bencana alam. Selain itu, kata dia, kegiatan tersebut juga menganggu estetika lingkungan karena dilakukan di lokasi yang mudah dilihat masyarakat umum.
"Termasuk merusak keindahannya. Begitu melihat l pertama kondisi lingkungan, kok gini Garut, keindahannya rusak," ujar dia
Dikatakan Muksin, perizinan kegiatan pertambangan yang ada di wilayahnya bukan kewenangan Pemkab Garut. Namun demikian, kata dia, ketika terjadi pelanggaran atas kegiatan masyarakat menumpahkan kekesalannya kepada Pemkab Garut.
"Perizinan itu (pertambangan) bukan kewemangan Pemkab Garut. Masyarakat yang tidak tahu akan menumpahkan kekesalannya kepada kita (Pemkab Garut)," tutur dia.
Sebagaimana diketahui pada 7 Juni lalu Polres Garut bersama Krimsus Polda Jabar, Dinas ESDM Provinsi Jabar, dan Bareskrim Polri, melakukan operasi terhadap dugaan tambang ilegal (galian C) di Kampung Cinanti, Desa Karyamukti Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Kegiatan penambangan ilegal tersebut selama ini sulit untuk ditindak.
"Setelah dilakukan gelar perkara Bareskrim melimpahkan penyidikan ke Sat Reskrim Polres Garut," kata Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Dalam kasus ini polisi menetapkan dua orang tersangka yaitu UZ dan NS. Selain menahan tersangka, polisi juga menyita tiga unit alat berat, 10 unit truk, dan sejumlah barang bukti lainnya. Kedua tersangka UZ dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU N 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sedangkan tersangka NS dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 161 Jo Pasal 35 Ayat 3 huruf c dan g, Pasal 104 atau Pasal 105 UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo Lasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 56 ke 1e KUHP.