In Picture: Sidang Tanggapan JPU Atas Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi BTS

Sidang beragendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi terdakwa

Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan Johnny G Plate bersama dua terdakwa lainnya yakni Achmad latif dan Yohan Suryanti. Dalam sidang tersebut JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan d terdakwa. Johnny bersama terdakwa mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto diduga melakukan tindak pidana korupsi korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahub 2020-2022.

Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan Johnny G Plate bersama dua terdakwa lainnya yakni Achmad latif dan Yohan Suryanti. Dalam sidang tersebut JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan d terdakwa. Johnny bersama terdakwa mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto diduga melakukan tindak pidana korupsi korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahub 2020-2022.

Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan Johnny G Plate bersama dua terdakwa lainnya yakni Achmad latif dan Yohan Suryanti. Dalam sidang tersebut JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan d terdakwa. Johnny bersama terdakwa mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto diduga melakukan tindak pidana korupsi korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahub 2020-2022.

Rompi tahanan milik terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate tersimpan saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan Johnny G Plate bersama dua terdakwa lainnya yakni Achmad latif dan Yohan Suryanti. Dalam sidang tersebut JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan d terdakwa. Johnny bersama terdakwa mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto diduga melakukan tindak pidana korupsi korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahub 2020-2022.

Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan Johnny G Plate bersama dua terdakwa lainnya yakni Achmad latif dan Yohan Suryanti. Dalam sidang tersebut JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan d terdakwa. Johnny bersama terdakwa mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto diduga melakukan tindak pidana korupsi korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahub 2020-2022.

Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan Johnny G Plate bersama dua terdakwa lainnya yakni Achmad latif dan Yohan Suryanti. Dalam sidang tersebut JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan d terdakwa. Johnny bersama terdakwa mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto diduga melakukan tindak pidana korupsi korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahub 2020-2022.

Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan Johnny G Plate bersama dua terdakwa lainnya yakni Achmad latif dan Yohan Suryanti. Dalam sidang tersebut JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan d terdakwa. Johnny bersama terdakwa mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto diduga melakukan tindak pidana korupsi korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahub 2020-2022.

Rep: Thoudy Badai Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa mantan menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) Johnny G Plate saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).


Sidang beragendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan Johnny G Plate bersama dua terdakwa lainnya, yakni Achmad Latif dan Yohan Suryanti. Dalam sidang tersebut JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan d terdakwa. Johnny bersama terdakwa mantan direktur utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto diduga melakukan tindak pidana korupsi korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler