Ungkap Hasil Nekropsi, BB KSDA Riau: Gajah Distrik Nilo Tewas Diracun

Di dekat bangkai gajah ditemukan umpan yang diduga beracun.

Antara/Hayaturrahmah
Bangkai gajah sumatera (Ilustrasi). Seekor gajah sumatera ditemukan mati di aeral konsesi HPHTI Distrik Nilo, Kab Pelalawan, Riau, Selasa (11/7/2023).
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BB KSDA) Provinsi Riau menginvestigasi penemuan seekor gajah liar dalam keadaan mati di sekitar Kantong Tesso Tenggara, Kabupaten Pelalawan. Gajah tersebut diduga diracun.

"Terkait hal tersebut, maka Balai Besar KSDA Riau bersama Balai Penegakan Hukum telah menurunkan tim untuk melakukan investigasi dan nekropsi (bedah bangkai) untuk mengetahui penyebab kematian gajah," kata Kepala BB KSDA Riau Gennman Hasibuan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/7/2023).

Hal itu dilakukan karena tidak jauh dari lokasi ditemukan satu kantong berisi gula merah yang diduga dijadikan umpan untuk makanan gajah. Biasanya, itu dicampur dengan zat yang mengandung racun.

Gennman mengatakan bangkai gajah ditemukan pada Selasa (11/7/2023) sekitar pukul 07.00 WIB oleh karyawan perusahaan. Gajah tersebut diidentifikasi merupakan jantan berusia sekitar 10-12 tahun dengan kondisi gading lengkap dan tidak ada bagian tubuh yang luka atau hilang.

Gennman mengatakan lokasi kejadian merupakan salah satu areal klaim atau areal terbangun yang sudah ditanami sawit masyarakat. Letaknya berada di dalam areal konsesi Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) di Distrik Nilo, Kabupaten Pelalawan.

Baca Juga


Berdasarkan hasil nekropsi, kematian gajah diduga karena keracunan yang menyebabkan gangguan saluran pernapasan dan peradangan saluran pencernaan dan lambung. Untuk memastikan penyebab kematian gajah lebih lanjut, maka Balai Besar KSDA Riau menyisihkan organ dalam gajah untuk dilakukan uji laboratorium.

"Balai Besar KSDA Riau akan melakukan pengumpulan bahan, keterangan, dan berkoordinasi dengan penegak hukum untuk upaya hukum lebih lanjut," ujar Gennman.

Gennman mengatakan gajah sumatera merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak agar memberikan perlindungan yang serius terhadap keberadaan gajah mengingat fungsinya sebagai salah satu faktor mempercepat pemulihan ekosistem hutan dan sebagai titipan untuk generasi mendatang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler