Pita Limjaroenrat Gagal Raih Dukungan Parlemen Jadi Perdana Menteri Thailand

Putaran kedua dan ketiga pemungutan suara di parlemen pada 19 dan 20 Juli.

AP Photo/Sakchai Lalit
Pita Limjaroenrat, ketua Partai Move Forward
Red: Ferry kisihandi

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Pita Limjaroenrat, pemimpin partai progresif Move Forward, gagal meraih dukungan mayoritas parlemen sebagai perdana menteri Thailand. Ia sebenarnya menjadi calon tunggal tetapi suara yang diperolehnya dalam pemungutan suara tak mencukupi. 


Ada anggota parlemen yang memang tidak memilihnya, juga ada yang abstain dalam pemungutan suara, Kamis (13/7/2023). Delapan partai koalisi yang dipimpin Move Forward sebagai pemenang pemilu Mei lalu, memiliki 312 kursi di majelis rendah. 

Namun, untuk mengantarkan ke kursi perdana menteri Pita membutuhkan 375 suara. Ia berharap dukungan dari 249 anggota konservatif di majelis tinggi, yang dipilih oleh militer setelah kudeta pada 2014. 

Setelah pemungutan suara usai, Pita hanya mendulang 323 suara, termasuk 13 suara dari senator. Sebanyak 182 anggota parlemen tak memilihnya dan 198 lainnya abstain.’’Kami menerima hasil ini tetapi tak akan mundur,’’ kata Pita seperti diberitakan Bangkok Post

Ia mengaku hasil pemungutan suara tak sesuai harapannya dan akan bekerja keras memperoleh dukungan lebih besar. Ia juga menegaskan,’’Kami tidak akan mengubah kebijakan kami sebab kami akan memenuhi janji kepada pemilih.’’

Banyak senator menentang agenda perubahan yang dibawa  Move Forward.Termasuk rencana kontroversial berupa amendemen hukum yang melarang penistaan terhadap kerajaan. Selain itu, mereka berupaya menyingkirkan militer dari politik dan menghapus monopoli. 

Pemungutan suara lanjutan rencananya berlangsung pekan depan. Pita bisa kembali maju jika memang dinominasikan kembali. Ketua Parlemen Thailand, Wan Muhamad Noor Matha menyatakan, putaran kedua dan ketiga pemungutan suara pada 19 dan 20 Juli 2023. 

Belum jelas, apakah nama Pita akan kembali dicalonkan dalam pemungutan kedua dan ketiga tersebut. Kekalahan di parlemen merupakan pukulan baru bagi Pita. Sebelumnya, ia mesti menghadapi gugatan pengacara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu rekomendasi komisi pemilu ke MK untuk mendiskualifikasinya sebagai anggota parlemen karena saat pemilu ia memilih saham di sebuah perusahaan penyiaran. Hal itu diperbolehkan dalam hukum di Thailand.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler