JPPI Minta Kemendikbudristek tidak 'Cuci Tangan' di Kisruh PPDB

JPPI meminta Kemendikbudristek tidak mengarahkan tudingan kisruh PPDB ke pemda.

Iggoy el Fitra
Tiga murid mengikuti kegiatan belajar di SDN 23 Lolong Padang, Sumatera Barat, Kamis (13/7/2023). Awal tahun ajaran baru, murid kelas 1 di sekolah tersebut hanya berjumlah tiga orang, meliputi dua murid baru dan satu murid tinggal kelas, akibat adanya kebijakan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) karena di sana terdapat SDN lain yang berdekatan dan lokasi sekolah yang dekat dengan pantai.
Rep: Ronggo Astungkoro Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengaku kecewa dengan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai PPDB antara Komisi X DPR RI dan Kemendikbudristek yang berlangsung pada Rabu (12/7/2023). Salah satu kekecewaan yang JPPI rasakan adalah karena Komisi X DPR RI gagal membahas dan mengidentifikasi masalah utama dalam sengkarut PPDB 2023. 

Baca Juga


“RDP terkuras untuk mendiskusikan hal-hal yang remeh-temeh terkait kesalahan teknis dan urusan lokal yang bersifat malaadministrasi. Ini masalah klasik yang akan terus terjadi jika sumber utama tidak dibenahi,” ujar Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji, kepada Republika, Kamis (13/7/2023). 

 

Ubaid mengatakan, masalah utama PPDB 2023 adalah bagaimana pemerintah mampu membuat sistem PPDB yang berkeadilan bagi semua, bukan "sistem seleksi" yang pasti akan menggugurkan mayoritas calon peserta didik yang mendaftar di sekolah negeri. Itu terjadi, kata Ubaid, karena daya tampung dari seleksi itu yang sangat minimalis.

Pihaknya juga kecewa karena Kemendikbudristek terkesan "cuci tangan" dan mengarahkan tudingan kisruh PPDB 2023 kepada pemerintah daerah (pemda). Konsistensi tudingan itu sebelumnya juga dilakukan oleh Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang. Jika tudingan ini dialamatkan kepada pemda, maka Kemendikbudristek jelas cuci tangan.

“Padahal, menurut kami, pangkal masalah ini bersifat sistemik dan letaknya ada di pemerintah pusat, Kemendikbudristek, bukan di level pemda,” terang Ubaid.

Dia menjelaskan, ada sejumlah titik kesalahan sistemik yang menyebabkan ricuh PPDB di daerah yang secara jelas dipicu oleh kebijakan di level pusat. Salah satu sumber kegaduhan PPDB adalah Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Beleid itu dijadikan acuan di daerah dan ditafsirkan secara beragam oleh pemda-pemda.

 

“Dampaknya, sistem PPDB menuai protes di berbagai tempat dengan ragam kegaduhan yang berbeda-beda. Misalnya, protes karena seleksi berdasarkan usia, ketidakjelasan parameter jalur prestasi, dan juga banyak ditemukan manipulasi di jalur zonasi dan afirmasi,” kata dia,

Jadi, jelas Ubaid, regulasi itu melahirkan peraturan turunan di daerah-daerah, yang satu sama lain saling bertabrakan. Itu membuat masyarakat menjadi bingung, lalu terjadilah gaduh. Jika hanya ada satu atau dua daerah yang gaduh, maka bisa jadi daerah tersebut yang salah tafsir. Tetapi, ketika ricuh itu terjadi di banyak daerah, berarti acuan Permendikbud-nya yang bermasalah. 

 

 

 

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi X DPR, pada Rabu (12/7/2023), Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, mengapresiasi pemda yang telah mengupayakan proses PPDB yang semakin baik dari waktu ke waktu. Dia mengatakan, pemda diberi kewenangan untuk memformulasikan kebijakan teknis yang relevan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan wilayahnya. 

“Persentase pada setiap jalur bisa disesuaikan bahkan pemda diberi keleluasaan untuk menentukan batas zonasi. Contohnya untuk wilayah Jakarta yang tidak menggunakan jarak fisik namun berdasarkan wilayah administratif yakni dibuat zonasi level/ring berdasarkan RT/RW yang terdekat dengan sekolah. Lalu, untuk jalur prestasi di Jakarta diatur sampai maksimal 23 persen,” kata dia.

Menurut dia, Kemendikbudristek bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)/Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (KemenPPN) menyusun Standar Pelayanan Minimum yang merujuk pada Rapor Pendidikan. Hal tersebut menjadi acuan bagi dinas pendidikan dan satuan pendidikan dalam menyusun kebijakan termasuk PPDB.

“Mudah-mudahan dengan langkah ini pemda terus terdorong untuk memastikan pemerataan akses pendidikan yang berkualitas merujuk pada perencanaan berbasis data,” jelas Suharti.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler