Dede Yusuf Sebut 2024 PPDB Diganti Jika Masalah tak Tuntas
Komisi X DPR mendesak Kemendikbudristek membentuk Satgas Pengawasan PPDB.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf, mengaku ada enam butir kesimpulan dari hasil rapat dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Salah satunya adalah meminta Kemendibudristek membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan PPDB.
Satgas PPDB ini untuk menghasilkan hasil evaluasi paling lambat akhir Oktober 2023. “Itu hasil kemarin. Jika Oktober belum tuntas masalah, kita akan ganti sistem (PPDB) untuk 2024,” tutur Dede kepada Republika.co.id, Jumat (14/7/2023).
Dede melampirkan foto halaman kesimpulan hasil rapat yang dihadiri Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, dan jajaran di bawahnya pada Rabu (12/7/2023) lalu itu. Ada enam butir kesimpulan pada halaman tersebut. Pertama, Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbudristek untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam menyelesaikan permasalahan yang ada terkait jalur zonasi saat ini.
Kemudian, Komisi X DPR mendesak Kemendikbudristek untuk memperjelas mekanisme, definisi, dan kriteria pada jalur prestasi. Ketiga, Komisi X DPR mendesak Kemendikbudristek untuk membentuk Satgas Pengawasan PPDB yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Ombudsman di daerah-daerah.
“Termasuk dalam rekomendasi pemberian sanksi kepada pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya,” bunyi kalimat terakhir pada poin ketiga kesimpulan hasil rapat yang ditandatangani oleh Dede dan Suharti itu.
Butir keempat, Komisi X DPR mendorong Kemendikbudristek untuk melakukan percepatan pemerataan kualitas sekolah-sekolah negeri agar PPDB lebih berimbang. Selanjutnya, Komisi X DPR meminta Satgas Pengawasan PPDB yang dibentuk Kemendikbudristek untuk melaporkan hasil evaluasi selambat-lambatnya pada akhir Oktober 2023.
“Komisi X DPR RI mendorong Kemendikbudristek mengoptimalkan penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk PPDB,” bunyi poin terakhir kesimpulan rapat.
Pada rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih, menilai kebijakan PPDB zonasi yang tak kunjung mencapai tujuan awalnya pada 2017 lalu layak untuk dievaluasi. Dimana, tujuan awal dari diberlakukannya zonasi dalam sistem PPDB adalah untuk menghilangkan ketimpangan kualitas pendidikan lewat penghapusan status sekolah-sekolah favorit.
“Menurut saya evaluasi total sistem zonasi ini. Karena berarti tujuan utamanya untuk menghilangkan sekolah favorit dan pemerataan pendidikan belum berhasil. Paling tidak sampai sekarang,” ujar Fikri dalam rapat dengan Kemendikbudristek, dikutip dari Youtube Komisi X DPR, Kamis (13/7/2023).
Dia menjelaskan, sistem zonasi salah satunya ditujukan untuk menghilangkan ketimpangan kualitas pendidikan melalui penghapusan status sekolah-sekolah negeri favorit. Tapi, kata dia, ternyata masih ada saja yang berloomba untuk mendapatkan sekolah-sekolah tertentu dengan berbagai macam cara yang tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
“Kalau masih ada yang berlomba mendapatkan sekolah-sekolah ini dengan berbagai macam cara, surat keterangan palsu atau apa gitu, berarti masih ada favorit dong? Artinya sistem ini tidak berhasil. Layak untuk dievaluasi kalau sistem zonasi ini seperti itu,” jelas dia.