Tersangka KDRT di Tangsel Seorang Residivis Kasus Narkoba
Korban yang juga istri pelakutengah hamil 4 bulan saat mengalami KDRT.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pria BD (38 tahun), tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Serpong Utara, Tangerang Selatan, merupakan residivis kasus narkoba. Dalam kasus KDRT, tersangka BD terduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya berinisial TM (21 tahun) yang tengah hamil empat bulan.
"Infonya seperti itu (seorang residivis) kasus narkoba," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto saat dikonfirmasi awak media, Ahad (16/7/2023).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, pria berinisial BD tidak dilakukan penahanan. Hal itu lantaran BD ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 44 ayat 4 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Sehingga tidak diharuskan untuk melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Sementara tidak kita kami tahan, karena berlaku ayat 4," kata Siswanto menegaskan.
Diberitakan Republika.co.id sebelumnya, peristiwa KDRT tersebut terjadi pada Rabu (12/7/2023) dan sempat direkam oleh salah seorang warga. Ibu korban yaitu Y (49 tahun) mengatakan, peristiwa itu bermula ketika menantunya tiba-tiba pulang ke rumah dan langsung mengetok pintu secara berulang-ulang dengan cukup kencang.
"Awalnya pelaku ketok-ketok pintu, saya di kamar belakang sama mbak nah anak saya (korban) di kamar depan. Kemudian, pas saya buka kamar nggak tahunya pelaku sudah masuk ke kamar anak saya, pas saya lihat ternyata anak saya sudah ditonjok dan hidungnya keluar darah," kata Y.
Kemudian Y mencoba menolong, tapi pelaku marah dan akan menendang anaknya yang sedang hamil. Namun, hal itu urung dilakukan usia pelaku sadar jika istrinya tengah mengandung. Korban mencoba kabur keluar dari jendela, tetapi pelaku malah menjepit badannya di jendela dan menarik rambut korban.
"Anak saya terus keluar dari jendela eh digencet di jendela," ujar Y.