Bank Mandiri Taspen Fasilitasi Nasabah Bertransaksi PLN Prepaid

Mandiri Taspen memberi perlindungan ekstra bagi nasabah yang transaksi lewat Movin.

facebook.com/BankMandiriTaspen
PT Bank Mandiri Taspen memberikan perlindungan ekstra bagi nasabah yang melakukan transaksi pembayaran tagihan listrik atau PLN Prepaid (Token) melalui aplikasi Movin. (ilustrasi).
Rep: Novita Intan Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Mandiri Taspen memberikan perlindungan ekstra bagi nasabah yang melakukan transaksi pembayaran tagihan listrik atau PLN Prepaid (Token) melalui aplikasi Movin. Adapun perlindungan ekstra berupa santunan kebakaran, meninggal dunia, dan biaya pengobatan luka yang diakibatkan hubungan arus pendek listrik. 

Baca Juga


Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Taspen Errinto Pardede mengatakan santunan kebakaran sebesar Rp 12,5 juta, santunan kematian sebesar Rp 15 juta dan biaya pengobatan atau luka parah sebesar 10 persen dari santunan kematian sampai dengan maksimal Rp 1,5 juta.

“Santunan ini bisa diterima oleh nasabah setelah melakukan pembayaran tagihan listrik ataupun pembelian token listrik melalui aplikasi Movin,” ujarnya dalam keterangan tulis, Ahad (16/7/2023).

Menurutnya masa perlindungan adalah 30 hari kalender terhitung saat nasabah melakukan pembayaran tagihan listrik PLN atau melakukan pembelian token listrik PLN melalui aplikasi Movin. Para nasabah yang menerima santunan ini harus mendapat persetujuan dari PT Asuransi Perisai Listrik Nasional (APLN). 

"Nasabah akan mendapatkan santunan paling lambat 14 hari kerja setelah mendapatkan persetujuan dari APLN," ucapnya.

PLN Prepaid (Token) merupakan fitur yang paling disukai oleh nasabah Bank Mandiri Taspen melalui aplikasi Movin. Tercatat, hampir 45 ribu transaksi pembayaran PLN Prepaid (Token) lewat aplikasi Movin hingga akhir Mei tahun ini. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler