Dirjen Imigrasi Minta Jajarannya Lebih Responsif Terhadap Pelanggaran WNA di Bali

Imigrasi di Bali sejak Januari hingga 11 Juli 2023 telah mendeportasi 178 WNA.

Dok. Twitter
Tangkapan layar seorang bule telanjang saat berlangsungnya pertunjukan tari Bali di Puri Saraswati Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. Belakangan pelanggaran WNA di Bali marak terjadi. (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR --  Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim meminta jajarannya lebih responsif dalam mengawasi warga negara asing (WNA) di Bali. Permintaannya ini menyusul banyaknya pelanggaran keimigrasian oleh WNA di Bali belakangan ini.

Baca Juga


"Kami harus selalu responsif dengan apa yang terjadi di masyarakat baik itu aduan yang dilaporkan secara resmi maupun yang viral di media sosial," kata Silmy Karim di sela Festival Keimigrasian (Imifest) di Denpasar, Selasa (18/7/2023).

Kerja sama intensif dengan pemerintah daerah dan penegak hukum juga diperlukan agar WNA tersebut mematuhi dan menghormati nilai budaya khususnya di Bali. Dia menjelaskan Imigrasi memiliki peran yang penting di Bali dalam menjaring dan menindak pelanggaran keimigrasian untuk mendukung WNA yang berkualitas.

Tak hanya itu, Imigrasi juga menjadi palang pintu dalam mencegah masuknya potensi ancaman kejahatan hingga terorisme di Indonesia. Untuk itu, melalui festival keimigrasian tersebut ia mengharapkan dapat menjadi wadah diseminasi kebijakan keimigrasian yang berjejaring dan kolaboratif.

Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali selain menggencarkan pengawasan WNA, juga mencetak kartu yang berisi larangan dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh WNA. Selain menyebarkan imbauan tersebut, Imigrasi di Bali juga membuat kode batang (barcode) yang dapat dipindai melalui telepon seluler di gerai pemeriksaan imigrasi di Bandara Ngurah Rai.

Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Imigrasi di Pulau Dewata sejak Januari hingga 11 Juli 2023, mendeportasi 178 WNA dari berbagai negara di dunia. Sedangkan sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, deportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali mencapai 194 orang.

WNA nakal yang dikenakan sanksi itu di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melanggar visa, melewati izin tinggal dan tindakan kriminal hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali memiliki nomor pengaduan terkait WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian melalui nomor 0361-224856.

 

Pariwisata Indonesia - (Republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler