Pemotor tidak Pakai Helm Jadi Pelanggaran Lalu Lintas Terbanyak di Cianjur
Pelanggar yang terjaring dalam operasi dikenakan sanksi tilang elektronik.
REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Polres Cianjur, Jawa Barat mencatat sepanjang Operasi Pekat Lodaya 2023, puluhan ribu pelanggar dikenakan tilang elektronik. Pelanggar yang didominasi pemotor tidak menggunakan helm saat berkendara.
Kasat Lantas Polres Cianjur AKP Anaga Budiharso mengatakan dari 24 ribu pengendara yang dikenakan tilang elektronik, 15 ribu diantaranya tidak menggunakan helm, 7.080 pengendara melawan arus, dan 2.989 pengendara menggunakan knalpot brong.
"Sehingga pelanggar yang terjaring dalam operasi dikenakan sanksi tilang elektronik. Sedangkan yang dikenakan sanksi tilang di tempat selama operasi hanya tujuh pelanggar," katanya, Ahad (23/7/2023).
Meski Operasi Pekat Lodaya 2023 sudah berakhir, ia berharap pengendara lebih patuh dan disiplin dengan tidak melanggar Undang-Undang dan aturan lalu lintas, menggunakan helm saat berkendara, tidak melawan arus, dan tidak menggunakan knalpot brong.
Anaga mengatakan tetap mengenakan tilang elektronik dan tilang di tempat bagi pengendara yang melakukan pelanggaran, termasuk pemotor yang menggunakan knalpot brong. Mereka diminta mengganti langsung di depan petugas karena suaranya mengganggu warga dan pengendara lain.
"Kami mengimbau pengendara roda dua dan empat tetap mematuhi aturan lalulintas meski operasi sudah selesai. Bukan berarti bebas melakukan pelanggaran karena tilang elektronik dan tilang di tempat tetap berlaku," katanya.
Sedangkan terkait masih banyaknya pemotor yang melanggar aturan lalu lintas, ia akan menggencarkan sosialisasi ke berbagai kalangan. Ini termasuk ke sekolah, mulai dari TK hingga SMA/SMK sederajat.
"Kami gencarkan sosialisasi ke sekolah agar anak sejak dini sudah patuh dan taat pada aturan dan Undang-Undang Lalu Lintas sehingga mereka tidak akan melanggar ketika sudah dewasa dan mendapat Surat Izin Mengemudi," katanya.