Dua Masjid Berusia 400 Tahun di India Dituduh Serobot dan Pakai Tanah Negara secara Ilegal

Kedua masjid itu berusia lebih dari 400 tahun bahkan sudah ada sebelum rel kereta

EPA-EFE/FAROOQ KHAN
Masjid Bachchu Shah dan Masjid Takia Babbar Shah di India sudah dibangun sejak berabad-abad lalu dan bersejarah.
Rep: Kamran Dikarma Red: Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI – Perusahaan Kereta Api India (KAI) atau Indian Railways telah menuduh dua masjid bersejarah di New Delhi, yakni Masjid Bachchu Shah dan Masjid Takia Babbar Shah menyerobot serta menggunakan tanah negara secara ilegal.

Komite pengelola lokal dari dua masjid mengatakan Masjid Bachchu Shah dan Masjid Takia Babbar Shah sudah dibangun sejak berabad-abad lalu dan bersejarah. Pejabat dari Dewan Wakaf Delhi, yang bertanggung jawab memelihara properti Islam, juga mengatakan bahwa kedua masjid itu sudah lama dibangun. Menurutnya, masalah yang kini mencuat berada pada lini "sub-hukum".

“Kedua masjid itu berusia lebih dari 400 tahun dan sudah ada sebelum infrastruktur rel muncul di dua lokasi. Masjid-masjid itu juga merupakan bagian dari 123 properti, termasuk masjid, mausoleum, dan kuburan, di mana dewan terlibat dalam pertarungan pengadilan dengan Pusat. Masalah tersebut saat ini sedang menunggu di pengadilan tinggi,” kata pejabat Dewan Wakaf Delhi Mehfooz Mohammad kepada harian The Hindustan Times.

Hafiz Matlub Karim, anggota pengurus masjid Bachchu Shah telah menulis surat kepada pemerintah New Delhi atas masalah tersebut. "Pemberitahuan yang ditempel tanpa tanda tangan dan stempel, kegiatan ini adalah pelecehan dan upaya untuk merusak suasana," kata dia seperti dikutip The Hindustan Times, Senin (24/7/2023).

Sebelumnya, Indian Railways menerbitkan surat pemberitahuan yang berisi permintaan kepada kedua masjid tersebut agar membongkar bangunan yang dibangun di tanah “perambahan”. Dalam surat tersebut, KAI menyatakan bahwa tanah yang diserobot oleh Masjid Bachchu Shah dan Masjid Takia Babbar Shah adalah milik mereka.

Pemberitahuan tersebut menyatakan bahwa "tanah mereka telah dirambah secara ilegal, dan mereka mendesak pihak terkait untuk secara sukarela membongkar bangunan, kuil, masjid, atau tempat suci yang tidak sah yang dibangun di atas properti mereka”. KAI memperingatkan, jika perambahan tidak dibongkar dalam jangka waktu yang ditentukan, KAI akan mengambil tindakan untuk merebut kembali tanah mereka.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler