KPK: Menpora Bakal Revisi Kategori Hadiah dalam LHKPN-nya
KPK sebut Menpora Dito Ariotedjo sudah menyampaikan klarifikasi LHKPN.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, selesai mengklarifikasi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
"Nah, Menpora ini tadi pagi kita klarifikasi. Saya yang menelepon Menpora. Menanyakan ini apa dalamnya, suratnya apa, karena dia enggak melampirkan surat apa-apa," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
Pahala mengatakan proses klarifikasi tersebut tidak akan menghambat pengumuman LHKPN Dito Ariotedjo di situs elhkpn.kpk.go.id.
Ia mengatakan salah satu materi yang membuat dirinya mengklarifikasi Dito adalah soal kategori hadiah yang dicantumkan dalam LHKPN-nya. Pahala kemudian mengungkapkan bahwa hal itu membuat lembaga antirasuah melakukan klarifikasi, lantaran hadiah kerap dikonotasikan negatif.
"Rupanya beliau di-'advice' oleh entah siapa itu bahwa ini kan ada kolom usaha sendiri, warisan, hadiah, hibah tanpa akta, dan hibah. Rupanya di-'advice' kalau hibah harus pakai akta, jadi hadiah saja. Jadi, kita kaget karena selama ini enggak ada di database kita hadiah sebesar ini," tutur Pahala.
Namun, setelah dijelaskan dalam klarifikasi via telepon tersebut, Dito mengatakan dirinya akan merevisi kategori hadiah menjadi hibah tanpa akta. "Beliau akan mengganti LHKPN-nya yang disebut hadiah-hadiah diganti hibah tanpa akta," ujarnya.
Sebelumnya, dalam LHKPN yang dilaporkan ke KPK, harta kekayaan Menpora Dito Ariotedjo mencapai Rp 282 miliar. Namun, ada lima harta kekayaannya yang berasal dari hadiah dengan total Rp 162 miliar, yakni:
1. Tanah dan Bangunan seluas 3.623 m2/2.828 m2 di Jakarta Timur seharga Rp 114.193.000.000
2. Tanah dan Bangunan seluas 488 m2/236 m2, tidak diketahui kawasannya seharga Rp 10.000.000.000
3. Tanah dan Bangunan seluas 346.65 m2/346.65 m2 di Jakarta Pusat seharga Rp 17.350.000.000
4. Tanah dan Bangunan seluas 382.13 m2/382.13 m2 di Jakarta Selatan seharga Rp 20.052.355.600
5. Mobil Toyota Alphard 2,5 G tahun 2019 seharga Rp 900.000.000.