Pengamat: Penghapusan Kredit Macet UMKM Harus Sangat Selektif
Penghapusan kredit macet UMKM oleh perbankan BUMN disebut bukan kerugian negara.
REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pengamat ekonomi dari Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Gunawan Benjamin mengatakan upaya penghapusan kredit macet UMKM di perbankan oleh pemerintah salah satu upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Ketika berada di situasi ekonomi seperti saat ini, di mana penyaluran kredit melambat, motor penggerak ekonomi memang harus didorong. UMKM ini elemen strategis di perekonomian nasional," ujar dia di Medan, Senin (24/7/2023).
UMKM, menurut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, berkontribusi 60,5 persen terhadap PDB dan menyerap 96,9 persen tenaga kerja nasional. Namun, ia menilai, UMKM banyak yang terseok-seok bahkan tidak lagi beroperasi akibat pandemi COVID-19.
Salah satu penyebab utama hal itu, katanya, ketidakmampuan mereka membayar kredit ke bank. Usaha yang tidak menghasilkan keuntungan menjadi alasan.
"Jadi, dengan adanya penghapusan kredit macet itu, diharapkan pelaku UMKM yang lama bisa kembali bekerja. Kemudian, ada UMKM baru yang memulai bisnis," katanya.
Meski demikian, Gunawan berharap, pemerintah menerapkan regulasi yang ketat agar penyaringan UMKM yang layak mendapatkan penghapusan kredit macet berjalan dengan baik. Dia juga mengemukakan pentingnya pihak perbankan tidak dirugikan dengan kebijakan tersebut.
"Saya berharap ada regulasi yang bisa memayungi perbankan," kata dia.
Pemerintah tengah membahas rencana penghapusan kredit macet di perbankan untuk para pelaku UMKM. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (17/7) menyebut bahwa peraturan-peraturan pendukung penghapus bukuan dan penghapus tagihan kredit macet itu telah siap.
Sebelumnya ada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 dan 15 Tahun 2012, serta Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2019 mengenai penilaian aktiva umum.
Terkini, terdapat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang di dalam Pasal 250 dan Pasal 251-nya memiliki ketentuan mengenai penghapusbukuan dan penghapus tagihan piutang macet UMKM oleh bank BUMN.
Pasal 250 Ayat 2 UU PPSK menyatakan piutang macet pada bank dan/atau lembaga keuangan non-bank badan usaha milik negara kepada UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.
Pasal 251 secara umum menyebut bahwa kerugian yang dialami bank dan/atau lembaga keuangan non-bank badan usaha milik negara dalam melaksanakan penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan piutang bukan merupakan kerugian keuangan negara sepanjang dapat dibuktikan tindakan dilakukan berdasarkan iktikad baik, ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.