Sebanyak 10 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Jateng-DIY

Total nilai barang yang dimusnahkan ini mencapai Rp 11,6 miliar.

Bowo Pribadi
Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Akhmad Rofiq, bersama Sekda Provinsi Jateng, Sumarno, serta beberapa unsur Forkopimda Jateng, di halaman Setda Provinsi Jateng, Rabu (26/7).
Rep: Bowo Pribadi Red: Yusuf Assidiq

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sedikitnya 10 juta batang rokok ilegal hasil penindakan kolaborasi antara Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama dengan aparat penegak hukum (APH) lain dimusnahkan di halaman kantor Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jateng, Semarang, Rabu (26/7/2023).

Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Akhmad Rofiq, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sumarno, serta beberapa unsur Forkopimda Jateng.

Akhmad Rofiq mengungkapkan, sebanyak 10.213.200 batang rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY bersama dengan jajaran TNI, Polri, kejaksaan, dan OPD terkait.

Total nilai barang yang dimusnahkan kali ini mencapai Rp 11,6 miliar. "Sedangkan, potensi kerugian negara yang seharusnya dibayar mencapai 7,89 miliar," ujar Rofiq yang dikonfirmasi di sela acara pemusnahan.

Ia juga menyampaikan penindakan terhadap rokok ilegal akan terus dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di Provinsi Jawa Tengah.

Dalam menekan peredaran dan produksi rokok tanpa pita cukai ini, kata Rofiq, Kanwil Bea Cukai bersama dengan pemerintah daerah serta APH tidak akan berhenti dalam melakukan penegakan hukum maupun edukasi.

Seperti melaksanakan operasi bersama pemberantasan rokok ilegal, sosialisasi ketentuan bidang cukai kepada masyarakat, pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, hingga pembentukan aglomerasi pabrik hasil tembakau (APHT).

"Pembentukan aglomerasi pabrik hasil tembakau (APHT) ini dilakukan sebagai upaya (ikhtiar) untuk menekan angka peredaran rokok ilegal melalui pendekatan pembinaan industri," ujar Rofiq.

Sedangkan terhadap para pelaku peredaran barang kena cukai ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang Undang No 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Ancaman hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kaki nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

Sementara itu, Sekda Provinsi Jateng Sumarno menyampaikan, pengenaan cukai pada produk hasil tembakau (rokok) ini merupakan bentuk perlindungan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.

Penerimaan yang bersumber dari hasil pengenaan cukai pada produk hasil tembakau juga menjadi salah satu pendapatan yang dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan BPJS Kesehatan.

"Pun demikian penerimaan dari DBHCHT juga 'dikembalikan' untuk mendukung pembangunan daerah yang manfaatnya juga dirasakan masyarakat," katanya.


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler