BRI Serahkan Penanganan Kasus Dugaan Investasi Fiktif ke Kejati DIY

BRI menyerahkan penyelesaian kasus investasi fiktif melalui ranah hukum.

Pixabay
Ilustrasi investasi. BRI Yogyakarta menyerahkan kasus investasi fiktif ke Kejati Yogyakarta.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kantor Cabang BRI Yogyakarta Adisucipto menyerahkan penanganan kasus investasi fiktif yang diduga dilakukan salah satu mantan pegawai bank itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga


"BRI menyerahkan penyelesaian kasus tersebut melalui ranah hukum dan menyampaikan terima kasih, serta memberikan apresiasi kepada pihak berwenang yang telah memproses laporan atau pengadaan BRI tersebut dengan cepat sesuai ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku," kata Pemimpin Kantor Cabang BRI Yogyakarta AdisuciptoMochamad Reza Bondan dalam keterangan resminya di Yogyakarta, Rabu (26/7/2023).

Reza menuturkan kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DIY tersebut merupakan inisiatif dari laporan BRI dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari fraud. "BRI melalui kantor cabangnya di Yogyakarta Adisucipto melaporkan kepada pihak berwenang atas dugaan adanya penyalahgunaan wewenang, salah satu mantan pekerjanya," ujar dia.

Reza menegaskan tersangka kasus investasi fiktif berinisial RL yang saat ini ditahan Kejati DIY sudah dilakukan pemutusan hubungan kerja. Dia memastikan BRI senantiasa proaktif dalam melakukan pengungkapan kasus-kasus fraud, menerapkan zero tolerance setiap tindakan fraud, dan menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance (GCG) dalam setiap operasional bisnis.

Sebelumnya, Kejati DIY menahan mantan pegawai BRI berinisial RL tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus investasi fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,67 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Ponco Hartanto menyebut RL yang sebelumnya pegawai bagian kasir (teller) BRI Cabang Adisutjipto Yogyakarta diduga menawarkan investasi fiktif berupa program tabungan berjangka kepada nasabah dengan iming-iming bunga tinggi.

Menurutnya, pengungkapan kasus itu berdasarkan hasil audit internal BRI yang menemukan adanya tindakan penyelewengan atau fraud kemudian melaporkan ke Kejati DIY. "Ini hasil audit internal, ada fraud dan diserahkan kepada kami," kata Ponco.

Tersangka RL dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berikutnya, dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler