Spin Off Unit Usaha Syariah, BRI Insurance: Kami Siap Kalau Diminta

BRI Insurance menyatakan kesiapan untuk melakukan pemisahan UUS.

Republika/Retno Wulandhari
Jajaran direksi PT BRI Asuransi Indonesia saat menghadiri acara media gathering BRI Insurance 2023 di Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Rep: Retno Wulandhari Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BRI Insurance mengaku siap kapan jika diminta untuk melakukan pemisahan unit usaha syariah (UUS). Berdasarkan aturan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK), batas akhir spin off UUS di industri asuransi yakni hingga 31 Desember 2026.

Baca Juga


Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko BRI Insurance Heri Supriyadi mengatakan BRI Insurance telah melakukan persiapan untuk bisa spin off pada 2024 mendatang. Namun, BRI Insurance menyerahkan keputusan akhir kepada BRI sebagai pemegang saham pengendali. 

"Kami tidak bisa lepas dari pemegang saham pengendali. Jadi keputusan spin off atau tidaknya harus melalui approval dari BRI," kata Heri saat acara media gathering di Jakarta, Kamis (20/7/2023). 

Heri menjelaskan, sampai saat ini pemegang saham pengendali masih belum menetapkan apakah akan mendirikan BRI Insurance Syariah atau melepas portofolio syariah ke perusahaan lain. Terkait hal tersebut, pemegang saham pengendali BRI Insurance masih memantau kondisi pasar. 

Meski demikian, Heri memastikan, BRI Insurance telah melakukan persiapan secara internal mulai dari merancang model bisnis hingga mempersiapkan kemandirian entitas baru dari sisi neraca laba rugi. Selain itu, hal lainnya yang sudah disiapkan, yakni dari sisi sumber daya manusia, kompetensi, sertifikasi, hingga sistem informasi dan teknologi (IT).

"Intinya, tinggal menunggu gong dari BRI mau dilepas jadi perusahaan berdiri sendiri atau portofolionya dijual ke tempat lain itu belum diputuskan. Kalau ditanya sudah siap belum, kami sudah persiapkan dari sisi internal," ujar Heri. 

Direktur Utama BRI Insurance Rahmat Budi Legowo menambahkan BRI Insurance menyambut positif aturan baru OJK tersebut. Budi percaya bahwa OJK telah memastikan betul kewajiban spin off ini bisa dilakukan setiap unit usaha syariah. Artinya, UUS benar-benar dapat beroperasi secara mandiri.

Di sisi lain, Budi melihat, pengembangan bisnis asuransi syariah masih menghadapi tantangan. Meski pasar syariah terbilang luas, literasi masyarakat di industri asuransi khususnya asuransi syariah masih sangat rendah. Hal tersebut tecermin dari portofolio syariah di industri asuransi yang masih sangat kecil. 

"Memang luas market-nya, tapi tidak gampang. Dari total portofolio kami Rp 2,6 triliun, yang syariah mengambil porsi Rp 100 miliar atau empat persen. Tahun ini kami canangkan tujuh persen untuk syariah," kata Budi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler