Nikah Beda Agama Bisa di Bali? Kemenag Denpasar Minta Kepala KUA Telusuri

Penyedia jasa pernikahan campuran mengaku mengurus pernikahan beda agama di Bali.

Pixabay
Ilustrasi Pernikahan
Rep: Muhyiddin Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) telah mengedarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama. Setelah adanya SEMA itu, pasangan beda agama tidak mencatatkan perkawinannya di Dinas Dukcapil yang ada di seluruh daerah Indonesia.
 
Namun, Direktur Utama Jangkar Global Groups Akhmad Fauzi mengungkapkan belum lama ini masih melayani pasangan yang ingin menikah beda agama di Bali. Namun, untuk mengurus surat-surat dan persyaratannya Fauzi menggunakan event organizer (EO).  
 
"Kalau saya sih melalui EO. Jadi yang jalani EO di Bali. Dia yang ngurusin surat-suratnya, ke banjar (kelurahan) terus sampai ke Disdukcapil. Saya terima beres sampai pencatatan di Dukcapil," ujar Fauzi saat dikonformasi Republika.co.id, Kamis (27/7/2023).
 
Pasangan nikah beda agama yang terakhir dilayani biro jasa miliknya adalah pasangan Islam dan Kristen. Menurut dia, pernikahan pasangan itu dilaksanakan sekitar tiga hari yang lalu.
 
"Terakhir tiga hari yang lalu. Meskipun ada SEMA, masih bisa. Itu antara Islam dan Kristen," jelas Fauzi.
 
Dia pun mengaku memiliki pasangan itu sudah tercatat di Dukcapil meskipun sudah ada SEMA. Namun, Fauzi tidak berkenan memberikan bukti itu.
 
"Ada. Maaf saya nggak bisa share karena data orang dan saya bisa kena UU ITE," jelas dia.

Baca Juga


Jangkar Global Groups merupakan perusahaan yang menyediakan jasa pernikahan campuran atau nikah beda agama sejak 2020. Untuk di wilayah Jakarta, menurut Fauzi, ia sudah banyak menikahkan pasangan beda agama, ada lebih dari 100 pasangan.
 
"Tapi kalau antara Katolik dan Protestan kita belum pernah, biasanya Katolik sama Katolik, Protestan sama Protestan," ujar Fauzi.

Kasi Bimas Islam Denpasar minta...

Menanggapi adanya kabar pasangan yang menikah beda agama di Bali itu, Kasi Bimas Islam di Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar Aminullah mengatakan akan melakukan konfirmasi dulu.
 
"Untuk itu saya perlu konfirmasi. Kalau selama ketentuan itu nggak ada. Kalau ada kenyataan riilnya ada, orang-orangnya ada, saya belum bisa memberikan komentar. Saya harus menanyakan dulu. Nah, terhadap informasi ini, biar nanti Kepala KUA saya yang menelusuri," ujar Aminullah saat dihubungi lebih lanjut.
 
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menjelaskan SEMA yang sudah dikeluarkan itu memang sifatnya tidak mengikat, hanya semacam anjuran.
 
"Memang di SEMA nggak mengikat, kayak semacam anjuran. Tapi kalau menyalahi itu berarti menyalahi induk peradilannya. Jadi jika memang masih ditemukan penyimpangan dan ada yang mencatatkan ya perlu meningkatkan dari SEMA menjadi peraturan," kata Kiai Cholil saat ditemui di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2023).
 
Dia menambahkan, sacara moral SEMA sebenarnya sudah mengikat. Karena itu, jika kabar tersebut benar adanya, maka hakimnya perlu diberi tindakan.
 
"Kalau masih ada hakim atau pencatatan yang bisa menerima, pengadilan yang melanggar SEMA, ini perlu ditindak, karena melawan kode etik yang dibuat oleh pemerintah. Jadi kalau kode hakim itu mengikat. Beda dengan kode etik di luar," jelas Kiai Cholil.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler