8 Tahun Kasus Terbengkalai, Viral! Polisi Akhirnya Tangkap Pembunuh Istri di Lampung
Al Rasyid anak dari korban pembunuhan sebelumnya minta tolong Presiden Jokowi
REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Rangga Prayoga (35 tahun), bapak dua anak yang kabur setelah membunuh istrinya Kitri Sutrisnawati delapan tahun lalu, akhirnya ditangkap tim Polres Lampung Tengah di Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu (26/7/2023).
Pengejaran petugas Tekab 308 Polres Lampung Tengah tersebut, setelah video viral di media sosial dua anak pelaku Al Rasyid Pandu Pratama (11 tahun) dan adik perempuannya Salwa Adzkia Nur Rasyidah (9 tahun) meminta Presiden Joko Widodo untuk menangkap segera bapaknya yang telah membunuh ibu kandungnya.
Video tersebut berisi ungkapan dua anaknya saat berada di rumah neneknya di Dusun Satu Kampung Bandar Sakti, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah. Mereka merasakan sulitnya dalam hidup setelah ibu kandungnya meninggal dunia. Sebelumnya, pelaku dan ibu kandung kedua bocah tersebut bercerai.
Pelaku Rangga Prayoga kabur pada tahun 2015 setelah membunuh mantan istrinya. Setelah tidak memiliki ibu lagi, kedua bocah tersebut diasuh oleh neneknya. Kematian Kitri Sutrisnawati, eks istri pelaku, setelah menjalani perawatan selama di rumah sakit selama sepekan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata membenarkan, petugas Tekab 308 presisi Polres Lampung tengah menangkap pelaku di Kalbar. “Pelaku sudah diamankan anggota Polres Lampung Tengah pada 26 Juli 2023,” kata AKP Dwi Atma dalam keterangan persnya yang diterima, Jumat (28/7/2023).
Dia mengatakan, penangkapan pelaku Tekab 308 Polres Lampung Tengah sudah dilakukan sejak kejadian, namun pelaku selalu berpindah-pindah. Setelah bekerja sama dengan Polda Kalbar, pelaku berhasil ditangkap. Pelaku saat ini masih dalam proses penyidikan untuk mengetahui motif yang dilakukannya terhadap mantan istrinya tersebut pada tahun 2015.
Kejadian ini sudah dilaporkan keluarga korban ke Polsek Terusan Nunyai sehari setelah kejadian, pada 18 Juli 2015, dengan Nomor : TBL/158-B/VI/2015/LPG/RES LT/SEK TENUN. Polisi juga sudah menetapkan ayah dua bocah sebagai target operasi atau TO dengan tindak pidana penganiayaan.
Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas kejadian tersebut. Mulai dari saksi kejadian, saksi yang membawa korban ke rumah sakit hingga saksi yang melihat keberadaan yang bersangkutan.