Konsultan: Menikah Beda Agama Bisa Dilakukan di Bali

Pasangan menikah secara resmi di hadapan pemuka adat. Setelah itu, mereka mencatatkan pernikahan di dinas dukcapil setempat.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA -- Praktik pernikahan beda agama masih bisa dilakukan meski Mahkamah Agung sudah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, yang melarang pengadilan mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Selain mengambil jalan menikah di luar negeri, pasangan beda agama juga disebut-sebut bisa melaksanakan pernikahan di Bali. Direktur Jangkar...

Baca Juga


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler