Polisi Tembak Polisi, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Bripka IG dijerat dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

MgRol112
Ilustrasi penembakan polisi.
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri mengambil alih pengusutan dugaan pelanggaran kode etik atas meninggalnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (Bripda IDF).


Menurut Ramadhan, dari hasil pemeriksaan penyidik Polres Bogor, petugas menemukan unsur kelalaian Bripda IMS. 

Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan, tersangka Bripda IMS dan Bripka IG dijerat dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. Sebelumnya, peristiwa polisi tembak polisi terjadi pada Ahad (23/7/2023) di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor Jawa Barat. 

 

 

Videografer | Surya Dinata

Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler