Pemerintah Daerah Melawan LGBT, Buat Perda Hingga Pecat Oknum Aparat Terpapar
Pemerintah daerah juga melakukan perlawanan terhadap LGBT
REPUBLIKA.CO.ID, DHARMASRAYA- Ancaman penyimpangan perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) menjadi perhatian sejumlah pemerintah daerah.
Teranyar, seorang personel Satpol PP Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat (Sumbar), dipecat institusinya karena diduga terlibat perbuatan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Personel itu merupakan Satpol PP perempuan, berinisial RYP.
Kepala Satpol PP-Damkar Kabupaten Dharmasraya, Syafrudin, mengatakan pemberhentian tidak dengan hormat ini dilakukan berdasarkan beredarnya video kemesraan anggotanya dengan sesama perempuan.
Dari video yang beredar di media sosial tersebut, terlihat RYP bermesraan saat mengenakan seragam Satpol PP.
"Betul dipecat. Kami melakukan pemecatan berawal dari video viral yang bersangkutan. Indikasi ke sana (LGBT) berdasarkan video itu," kata Syafrudin, Kamis (27/7/2023) lalu.
Menurut Syafrudin, berdasarkan video itu semua pihak bisa menilai indikasi penyimpangan seksual yang dilakukan anggotanya.
"Kita bisa menilai dari video itu. Tidak seperti biasanya. Kalau hubungan wajar kan berlawanan jenis, ini sesama jenis. (Dia) melakukan hal yang tidak pantas," ujar Syafrudin.
Baca juga: Jawaban Polisi Terkait Korban Mutilasi Turi Disebut Lakukan Penelitian Soal LGBT
RYP diketahui berstatus tenaga honorer di Satpol PP-Damkar Kabupaten Dharmasraya sejak 2021. Syafrudin mengungkapkan, langkah pemecatan ini dilakukan bentuk ketegasan menolak penyimpangan seksual.
"Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, khususnya Satpol PP Dharmasraya tidak mentolerir adanya anggota yang memiliki perilaku penyimpangan. Karena, Satpol PP penegak perda, harusnya disiplin dan segalanya," kata Syafrudin menambahkan.
Sebelumnya, Pemkab Garut ..
Sebelumnya, Pemkab Garut telah menerbitkan aturan terkait anti perbuatan maksiat per 3 Juli 2023. Aturan itu tertuang dalam Perbup Nomor 47 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Berdasarkan salinan perbup yang didapatkan Republika, terdapat aturan terkait aktivitas LGBT dalam aturan itu. Bahasan terkait LGBT dijelaskan di Pasal 1.
Dalam Pasal 1 nomor 8 dijelaskan bahwa homoseks adalah hubungan seks dengan pasangan sejenis meliputi gay (laki-laki dengan laki-laki) dan lesbian (perempuan dengan perempuan). Dalam Pasal 1 nomor 9 dijelaskan bahwa biseksual adalah ketertarikan emosional, romantik, atau seksual terhadap individu dari kedua jenis kelamin, yaitu pria dan wanita.
Dalam perbup itu juga terdapat penjelasan terkait bentuk maksiat. Sebagaimana dijelaskan Pasal 4 huruf c, perbuatan/kegiatan yang secara langsung atau tidak langsung melakukan atau mendukung tindakan yang mengarah pada homoseks, biseksual, pedofilia, dan orientasi seksual kepada hewan/benda.
Baca juga: Ketika Kabah Berlumuran Darah Manusia, Mayat di Sumur Zamzam, dan Haji Terhenti 10 Tahun
Karena itu, Pemkab Garut merasa perlu untuk melakukan pencegahan, seperti yang tercantum dalam Pasal 6, yaitu pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pencegahan perbuatan maksiat. Dalam Pasal 6 nomor 2 juga disebutkan bahwa pemerintah daerah melakukan
pencegahan perbuatan maksiat melalui: komunikasi, informasi, dan edukasi; sosialisasi dan penyuluhan kesehatan; penyelenggaraan konseling; dan penyelengaraan rehabilitasi baik fisik, mental, dan sosial terhadap korban dari perbuatan maksiat.