Pemkab Sleman Sepakati Penyerahan Dana Hibah ke KPU dan Bawaslu Untuk Pilkada 2024

KPU dan Bawaslu diharapkan dapat memanfaatkan dana hibah secara bijaksana.

Humas Pemkab Sleman
Wakil Bupati Kabupaten Sleman, Danang Maharsa, menyepakati dana hibah pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 kepada KPU dan Bawaslu Sleman di Ruang Rapat Kantor Setda Sleman, Selasa (1/8/2023).
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Fernan Rahadi

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Komisi Pemiihan Umum (KPU) Sleman dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman melakukan penandatangan kesepakatan penyerahan dana dana hibah terkait penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak tahun 2024, di Ruang Rapat Kantor Setda Sleman, Selasa (1/8/2023). Besaran dana hibah yang disepakati untuk diserahkan yaitu Rp 44,75 miliar untuk KPU Sleman dengan rincian Rp 17,90 miliar Tahun Anggaran 2023 dan Rp 26,85 miliar Tahun Anggaran 2024.


Sedangkan dana hibah Bawaslu sebesar Rp 13,75 miliar dengan rincian Rp 5,5 miliar Tahun Anggaran 2023 dan Rp 8,25 miliar Tahun Anggaran 2024. Penandatanganan berita acara kesepakatan tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Sleman yang disaksikan secara langsung oleh Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa. 

Danang dalam arahannya mengatakan bahwa kesepakatan  penyerahan dana hibah merupakan bentuk komitmen Pemkab Sleman  untuk pelaksanaan pilkada serentak pada tahun 2024. Ia menyebut komitmen tersebut dipercayakan kepada KPU dan Bawaslu. Maka dari itu, ia berharap KPU dan Bawaslu dapat memanfaatkan dana hibah secara bijaksana dan bertanggungjawab.

"Dengan adanya dana hibah ini, pekerjaan yang ada dapat dilaksanakan. Tentunya dana ini bersumber dari APBD. Maka saya berharap dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak ada yang dirugikan," kata Danang dalam keterangannya, Selasa.

Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sleman, Indra Darmawan mengatakan bahwa dana hibah pelaksanaan pilkada serentak 2024 ini telah disepakati oleh TAPD, KPU dan Bawaslu Sleman yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan.

"Penyediaan dana hibah pilkada dianggarkan Tahun Anggaran 2023 sebesar 40 persen dan Tahun Anggaran 2024 sebesar 60 persen dari besaran total dana hibah yang disepakati," ucapnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler