Ada Peran Fatwa MUI di Balik Penetapan Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama
MUI telah menyerahkan fatwa ke Bareskrim Polri sejak awal Juli
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Babak baru kasus penistaan agama yang membelit Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memasuki babak baru. Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama dan dilakukan penangkapan, pada Selasa (1/8/2023).
Penetapan status tersangka tersebut tak lepas dari masukan fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia, meski fatwa tersebut tidak dirilis untuk publik. MUI telah menyerahkan fatwa yang dimohonkan ke Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu.
"Kalau fatwanya kan sudah lama, sudah dua minggu yang lalu. 17 Juli sudah disebutkan dan sudah disampaikan ke pemohonnya yaitu Mabes Polri,” ujar Wasekjen MUI, Ikhsan Abdullah saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (1/8/2023).
Namun, Ikhsan tidak berkenan untuk menjelaskan lebih lanjut terkait isi dari fatwa tersebut. Karena, menurut dia, hanya Bareskrim Polri yang bisa mengungkap inti dari fatwa itu. “Ya kakau isinya media harus tanya ke Dirtipidum (Direktur Tindak Pidana Umum) Bareskrim Polri,” ucap Ikhsan.
Dia menuturkan, fatwa terkait kasus Panji Gumilang itu memang dibuat oleh MUI. Namun, menurut dia, fatwa itu bisa dibilang spesial karena dikeluarkan atas permintaan lembaga.
“Iya tapi kan itu spesial, kan dimohon. Jadi kalau fatwa dimohon oleh orang atau lembaga, kita itu gak boleh buka ke publik. Kecuali orang yang ingin mengetahui harus bertanya kepada yang bersangkutan,” kata Ikhsan.
Baca juga: Alquran Isyaratkan Luar Angkasa Hampa Oksigen Sejak 14 Abad Lalu
Fatwa yang dimohonkan itu berbeda dengan fatwa umum. Jika fatwa umum, menurut dia, maka bisa dipublikasikan ke publik. Misalnya, fatwa terbaru nomor 38 tahun 2023 tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Shalat Jum’at.
“Terkait dengan ibadah sholat, yang kemudian untuk yang khutbah wanita, itu kan ada fatwa 38. Nah itu baru kita share ke publik dan ada di website resmi MUI,” jelas dia.
Ikhsan melanjutkan, secara garis besar fatwa yang sudah diserahkan kepada kepolisian itu tentang penistaan agama. Menurut dia, nantinya fatwa itu dapat dijadikan sebagai bukti untuk menjerat Panji Gumilang sebagai tersangka.
Sebelumnya, penetapan status ini dilakukan...
Sebelumnya, penetapan status ini dilakukan seusai Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memiliki cukup alat bukti untuk menjadikan Panji Gumilang sebagai tersangka.
“Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG sebagai tersangka dan selanjutnya pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Saat ini, Panji Gumilang langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Dalam kasus ini Panji Gumilang disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perkuhap dengan ancamannya 10 tahun penjara. Kemudian, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman enam tahun penjara dan Pasal 156A KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Menurut Djuhandhani, penetapan status ini dilakukan usai Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memiliki cukup alat bukti untuk menjadikan Panji Gumilang sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan. Penyidik juga telah memeriksa 40 saksi dan 17 ahli. Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka 1X24 jam.
“Saat ini penydik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini,” jelas Djuhandhani
Baca juga: Ketika Berada di Bumi, Apakah Hawa Sudah Berhijab? Ini Penjelasan Pakar
Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus penistaan agama yang melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam pemeriksaan perdana, penyidik turut mendalami riwayat Pondok Pesantren Al-Zaytun itu sendiri
Dinaikkannya status perkara ke tahap penyidikan usai penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam kasus penistaan agama tersebut. Hal itu dilakukan setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara sesaat setelah memeriksa para saksi, ahli dan juga pelapor serta terlapor.