Buntut Kasus Panji Gumilang, Habib Kribo: Hapus Hukum Penistaan Agama

Habib Kribo menilai masalah ritual atau agama tak perlu dibawa ke ranah hukum.

Istimewa
Zen Kribo yang populer disebut Habib Kribo
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Akibat perbuatannya, Panji Gumilang terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga


Pegiat media sosial Zen Assegaf atau akrab disapa Habib Kribo mengatakan, kasus Al Zaytun ini sudah sangat menyimpang dari apa yang diharapkan di awal. Awalnya, Al Zaytun disebut ingin mendirikan negara dalam negara, anti-Pancasila, dan radikalisme. 

"Saya dukung itu, karena dari dulu saya dukung, tapi kemari yang dipersoalkan penistaan agama. Yang dibahas Fiqih ibadah itu kan furuiyah, itu debatable, Islam ini terpecah jadi 72 golongan, masing-masing berbeda cara ibadahnya," ujarnya dalam diskusi di salah satu acara TV nasional, Senin (2/8/2023)  

Ia juga mempertanyakan pihak-pihak yang mempersoalkan shalat Al Zaytun karena shafnya berbeda dengan pada umumnya. "Di Makkah aja itu shalat bercampur dengan perempuan, masalah gini tak bisa ditanggapi dengan hukum ajak dialog," katanya menegaskan. 

Ia berpendapat masalah perbedaan ritual tak perlu dibawa ke polisi, apalagi jika sampai membawa-bawa isu penistaan agama. Sejak awal, ia mengaku tak sepakat jika masalah keimanan dibawa ke ranah hukum. "Kalau penisataan agama dibawa ke hukum saya tidak setuju karena tidak pernah dicontohkan oleh Nabi," katanya.  

Fatwa MUI tak Mutlak

 

Habib Kribo juga menegaskan bahwa Fatwa MUI tidak mutlak.  Ia juga ingin hukum penistaan agama dihapus. Karena jika tidak dihapus, maka negeri ini akan mengalami gonjang-ganjing. 

"Saya di Makassaar dilaporkan karena penistaan agam. Maaf saya jelek-jelek gini juga habib. Saya gak akan jual agama Rasulullah. Banyak pemahamanan kita salah, kita merasa paling benar," ujarnya. 

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan tersangka dikenakan Pasal 156a KUHP san atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.  

"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegas Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8) malam.

Menurut Djuhandhani, penetapan status ini dilakukan usai Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memiliki cukup alat bukti untuk menjadikan Panji Gumilang sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan. Penyidik juga telah memeriksa 40 saksi dan 17 ahli. Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka 1X24 jam.

“Saat ini penydik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini,” jelas Djuhandhani 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler