Daftar IMEI Ponsel dari Luar Negeri, Bea Cukai Bagikan Caranya

Registrasi IMEI bisa dilakukan pada saat mengisi electronic customs declaration.

Dok. Bea Cukai
Salah satu bentuk penyempurnaan layanan terbaru dari Bea Cukai adalah kemudahan layanan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Rep: Novita Intan Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengemukakan tata cara mendaftarkan IMEI handphone dan perangkat lain yang berasal dari luar negeri agar dapat digunakan di Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity atas Perangkat Telekomunikasi Dalam Pemberitahuan Pabean.

Baca Juga


Melalui situs resmi Bea Cukai, www.beacukai.go.id pada tahapan pertama mengisi dan menyampaikan formulir permohonan registrasi IMEI secara elektronik. Jika Kantor Pabean telah menerapkan electronic customs declaration, registrasi IMEI bisa dilakukan secara langsung pada saat mengisi electronic customs declaration.

Tahapan kedua, QR code bukti pengisian formulir elektronik tersebut bisa diberikan kepada petugas Bea Cukai saat kedatangan ke Indonesia. Namun, harus dilengkapi dengan paspor, boarding pass, invoice jika ada, dan identitas pendukung lainnya.

Apabila ada penumpang yang belum bisa mengisi formulir registrasi IMEI, penumpang bisa dibantu oleh petugas Bea Cukai di terminal kedatangan untuk merekam atau pemindaian IMEI disertai dengan paspor penumpang.

Jika handphone, komputer genggam, dan tablet memiliki nilai di bawah 500 dolar AS, maka proses registrasi bisa cepat diproses dan selesai dalam waktu singkat. Namun, jika komputer genggam dan tablet ternyata memiliki nilai di atas 500 dolar AS, maka petugas Bea Cukai akan melakukan penelitian lebih lanjut.

Penelitian itu bisa dilakukan di Kantor Pabean terdekat dengan menyampaikan bukti QR code dengan durasi waktu paling lambat lima hari kerja sejak kedatangan penumpang dan memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler