Penyidik KPK dan Puspom TNI Bersamaan Periksa Penyuap Kabasarnas
Ketiga penyuap Marsdya Henri Alfiandi diperiksa KPK dan Puspom TNI hari ini.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Puspom TNI secara bersama-sama memeriksa para tersangka penyuap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi. Pemeriksaan itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (2/8/2023).
"Penyidik dari POM TNI ke KPK melakukan koordinasi dengan tim penyidik KPK dan kemudian dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan bersama terhadap para tersangka pemberi yang ada di KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Dalam kasus itu terdapat tiga tersangka selaku pemberi suap kepada Henri melalui bawahannya, yakni Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
"(Ketiga penyuap) ini diperiksa tentunya sebagai saksi untuk perkara tersangka penerimanya yang saat ini sudah ditahan di Puspom TNI," jelas Ali. Dia menerangkan, penyidikan bersama ini telah disepakati oleh pimpinan KPK dan Puspom TNI.
Kesepakatan tersebut terjadi usai Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri menemui Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. "Pada prinsipnya tentu KPK juga akan terus meningkatkan kerja sama, sinergi, dengan pihak TNI," ucap Ali.
"Ke depan bila kemudian ada oknum-oknum TNI, misalnya, yang melakukan tindak pidana korupsi, Panglima TNI juga komitmen tidak akan melindungi dan justru kemudian nanti ada kerja sama antara pihak Puspom TNI dengan KPK untuk menyelesaikan dugaan yang dimaksud," kata Ali menambahkan.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengadaan barang di Basarnas pada Selasa (25/7/2023). Letkol Afri Budi Cahyanto terjaring dalam operasi senyap di Jakarta Timur dan Kota Bekasi tersebut.
KPK telah menahan ketiga tersangka dari pihak swasta tersebut. Sedangkan proses hukum Marsdya Henri dan Letkol Afri ditangani oleh Puspom TNI. Keduanya kini sudah ditahan di instalasi tahanan militer di Puspom TNI AU.
Dalam kasus itu, Henri diduga mendapat fee 10 persen dari berbagai proyek di Basarnas sejak 2021-2023. Dia mengantongi uang suap hingga mencapai Rp 88,3 miliar. Henri menentukan langsung besaran fee tersebut. Uang yang diserahkan disebut sebagai dana komando (dako).
Rinciannya, Mulsunadi memerintahkan Marilya menyerahkan duit sebesar Rp 999,7 juta di parkiran salah satu bank di Cilangkap, Jakarta Timur. Sedangkan dari Roni menyerahkan Rp 4,1 miliar dari aplikasi setoran bank.