KPK Periksa Plt Direktur Jaminan Sosial Kemensos Terkait Dugaan Korupsi Bansos Beras PKH

KPK mengeklaim telah menetapkan tersangka, namun belum bersedia mengumumkan identitas

Republika/Flori Sidebang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
Rep: Flori Sidebang Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt Direktur Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Faisal pada Selasa (1/8/2023). Dia dimintai keterangan mengenai dugaan rasuah dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, selain Faisal, pihaknya juga memeriksa dua saksi lainnya. Mereka adalah anak buah Faisal, yakni PNS Direktorat Jaminan Sosial Kemensos bernama Keukeu Komarawati dan Irwan Prabowo.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaporan para pendamping dari Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 sampai dengan 2021 pada Kemensos dalam rangka mencocokkan data riil dari para penerima bansos," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/8/2023).

Sebelumnya, KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk PKH. Kasus ini awalnya terungkap ketika lembaga antirasuah tersebut sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan bansos Covid-19 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara.

KPK menemukan adanya fakta lain berupa praktik rasuah penyaluran beras untuk PKH di lingkungan Kemensos. Kasus ini pun disebutkan berbeda dengan rasuah Juliari.

Selain itu, KPK juga menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan praktik curang itu. Berdasarkan data sementara, kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.

KPK pun telah menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi tersebut. Namun, lembaga antikorupsi ini belum secara resmi mengumumkan identitas tersangka yang dimaksud.

Meski demikian, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero, M Kuncoro Wibowo diduga terjerat dalam kasus ini. KPK pun telah meminta pencegahan bepergian keluar negeri ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham terhadap Kuncoro.

PT BGR merupakan salah satu anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyedia jasa logistik di Indonesia. Perusahaan ini diketahui menjadi salah satu penyalur bansos beras dari Kemensos untuk PKH.

Selain Kuncoro, KPK juga sudah mencegah lima orang lainnya bepergian keluar negeri. Mereka adalah Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto; VP Operation PT BGR, April Churniawan; Ketua Tim Penasehat PT Primalayan Teknologi Persada, Ivo Wongkaren; Tim Penasehat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani; dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler