Sudah Jadi Milik RI tapi Freeport Berencana Gugat Pemerintah Indonesia, Ada Apa?
PTFI berencana untuk melayangkan gugatan kepada Pemerintah Indonesia.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Freeport Indonesia (PTFI) mendapatkan izin ekspor konsentrat tembaga dari pemerintah Indonesia pada 24 Juli 2023. Meski sudah mendapatkan izin ekspor, PTFI berencana untuk melayangkan gugatan kepada Pemerintah Indonesia karena masih dikenakan bea ekspor.
Dilansir dari Reuters, dalam dokumen pengajuan di Securities and Exchange Commission (SEC) AS, perusahaan menyebutkan Freeport Indonesia diberikan izin ekspor pada 24 Juli 2023 untuk mengekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga.
PTFI merupakan salah satu perusahaan yang masih diperbolehkan ekspor konsentrat di tengah kebijakan pemerintah Indonesia yang melarang ekspor konsentrat. Dengan komitmen penyelesaian pabrik pemurnian atau smelter, PTFI mendapatkan karpet merah ini.
Namun, dalam dalam pengajuan di SEC tersebut, Freeport Indonesia menentang pengenaan bea ekspor baru yang diberlakukan Pemerintah Indonesia atas ekspor yang dilakukan perusahaan. Dokumen itu menyebutkan bahwa di bawah izin penambangan khusus Freeport Indonesia 2018, tidak ada bea yang diperlukan setelah smelternya setidaknya setengah selesai.
“Pada Maret 2023, Pemerintah Indonesia memverifikasi bahwa kemajuan konstruksi smelter Manyar melebihi 50 persen dan bea keluar Freeport Indonesia dihapus efektif 29 Maret 2023,” bunyi pengajuan tersebut.
Peraturan Menteri Keuangan yang dikeluarkan bulan lalu menyatakan ekspor konsentrat tembaga akan tetap dikenai bea dengan tarif 5-10 persen, bahkan jika pembangunan smelter perusahaan melebihi 50 persen.
Sejak 2018, PTFI telah dimiliki secara mayoritas oleh Pemerintah Indonesia melalui holding BUMN tambang Mind ID. Kepemilikan saham Mind ID di PTFI mencapai 51,23 persen.