Ayah dan Anak Ditangkap Usai Membegal di Siang Bolong di Bandung
Keduanya dalam keadaan mabuk saat melakukan aksi tersebut.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap dua orang begal berinisial JI dan anak di bawah umur yang beraksi di siang bolong di Kompleks Taman Cibaduyut Indah (TCI) pada Sabtu (29/7/2023) lalu. Kedua pelaku diketahui memiliki hubungan darah yaitu seorang ayah dan anak.
Seperti diketahui kedua begal itu hendak mengambil sepeda motor milik seorang pengendara motor yang tengah berhenti di Kompleks TCI. Namun, korban melakukan perlawanan hingga akhirnya pelaku gagal mengambil sepeda motor dan hanya mencuri handphone.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan aksi begal di siang bolong terjadi pada 29 Juli lalu saat korban tengah mengendarai sepeda motor dibuntuti oleh pelaku. Saat korban berhenti, pelaku mematikan sepeda motornya dan akhirnya langsung terjadi perselisihan sehingga motor korban terjatuh.
"Korban melawan sehingga anak turun dari motor mengambil handphone milik korban," ujar dia di Mapolresta Bandung, Senin (7/8/2023).
Setelah korban melakukan perlawanan ke kedua pelaku yang merupakan ayah dan anak ini, mereka melarikan diri. Petugas langsung menyelidiki kasus yang viral di media sosial.
"Korban membuat laporan kepolisian lalu dilakukan penyelidikan dan didapatkan informasi identitas tersangka dan kami bisa amankan keduanya," kata dia.
Kusworo mengatakan saat ditangkap salah seorang pelaku berinisial JI yang merupakan residivis ini melakukan perlawanan. Oleh karena itu, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur menembak di bagian kaki.
"Yang terekam CCTV itu terlihat yang pertama merampas motor korban itu Ayahnya, yang mengambil HP itu anaknya," kata dia.
Kapolresta mengatakan kedua pelaku saat hendak mencuri sepeda motor dalam keadaan mabuk. Selain itu, anak pelaku meminta kepada ayahnya untuk dibelikan sepeda motor.
"Anak dan ayahnya minum-minuman keras terlebih dahulu, setelah dalam kondisi mabuk si anak minta dibelikan motor kepada bapaknya, kemudian si bapaknya mengajak anak untuk mengikutinya, di ajak jalan sama bapaknya, kemudian ketemu dengan korban, sehingga spontan orang tuanya langsung bereaksi untuk merampas motor korban," kata dia.
Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.