Bea Cukai Bekali Pekerja Migran Terkait Ketentuan Pabean Hingga IMEI
Bea Cukai Surabaya dan Makassar kembali menggelat orientasi untuk pekerja migran.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Orientasi bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke luar negeri kembali dilakukan Bea Cukai di Surabaya dan Makassar. Orientasi dilakukan Bea Cukai untuk membekali para PMI terkait ketentuan pabean, seperti barang kiriman, barang pindahan, dan ketentuan IMEI.
Kepapla Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan bahwa hal ini penting mengingat para calon PMI akan keluar daerah pabean dan tentu membutuhkan pengetahuan tentang hal-hal terkait kepabeanan. “Jangan sampai karena ketidaktahuan para PMI menjadi target penipuan pihak-pihak tidak bertanggunga jawab,” tegasnya, dalam keterangan tertulis, Selasa (8/8/2023).
Mengawali bulan Agustus, Bea Cukai Juanda memberikan orientasi bagi lebih dari 50 calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia, Hongkong, dan Taiwan. Kegiatan ini bertajuk Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) Pekerja Migran Indonesia dan merupakan kolaborasi Bea Cukai Juanda bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Timur.
Dalam orientasi ini, Bea Cukai Juanda memberikan panduan tentang ketentuan barang kiriman sesuai PMK Nomor 199/PMK.010/2019. Para PMI ditekankan bahwa barang kiriman dari luar negeri dengan nilai pabean hingga USD 3 akan bebas bea masuk dan dikenai PPN. Sementara barang dengan nilai lebih dari USD 3 hingga USD 1.500 akan dikenai bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN 11 persen. Ketentuan ini juga mencakup pajak khusus untuk beberapa barang, seperti sepatu, tas, tekstil, dan buku.
“Dalam orientasi ini, kami juga menekankan informasi terkait pelacakan barang kiriman dan ketentuan barang pindahan bagi PMI yang selesai kontrak nantinya. Pelacakan barang kiriman nantinya dapat dilakukan secara mandiri melalui https://www.beacukai.go.id/barangkiriman,” ujar Encep.
Selain itu, panduan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEi) juga dibeberkan. Perangkat seperti handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang memerlukan SIM card harus didaftarkan IMEInya saat tiba di bandara. Pendaftaran IMEI dilayani oleh petugas Bea Cukai di bandara tanpa biaya dan dapat mendapatkan pembebasan nilai pabean hingga USD 500. Proses pendaftaran ini dilakukan bersamaan dengan pengisian pemberitahuan impor barang bawaan penumpang melalui laman ecd.beacukai.go.id.
Sebelumnya di Makassar, Bea Cukai turut menghadiri undangan sebagai pemateri dalam orientasi pra pemberangkatan dan pelepasan calon Pekerja Migran Indonesia yang dilaksanakan di Kampus Poltekes Makassar. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Direktur Poltekes, Disnaker Prov. Sulawesi Selatan, BP3MI Sulawesi Selatan, perwakilan Bank Mandiri, serta BPJS Ketenagakerjaan.
“Semoga pembekalan ini dapat memberikan pemahaman dan membantu para calon Pekerja Migran Indonesia saat nanti akan melakukan aktivitas kepabeanan,” pungkas Encep.