Banjir Gugatan Batas Minimum Usia Cawapres, Ada Yang Minta 21 Tahun 

Ada delapan gugatan uji materi terkait syarat batas usia capres-cawapres.

Amin Madani/Republika
Mahkamah Konstitusi
Rep: Febryan A Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada saat Mahkamah Konstitusi (MK) masih menyidangkan tiga gugatan yang sama-sama meminta batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (capres) diturunkan, kini masuk lima gugatan baru dengan petitum serupa. Dua gugatan di antaranya meminta batas usia minimum diturunkan dari 40 tahun menjadi 21 tahun. 

Baca Juga


Gugatan terbaru itu salah satunya masuk pada Jumat (4/8/2033), yang diajukan oleh dua mahasiswa yang kampusnya sama-sama berlokasi di Kota Solo, Jawa Tengah. Keduanya adalah Arkaan Wahyu dari Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Almas Tsaqibbirru dari Universitas Surakarta (Unsa).

Gugatan mereka belum teregister secara resmi di MK, tapi sudah tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) dengan nomor 86/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023. 

Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur batas usia minimum capres-cawapres adalah 40 tahun. Keduanya meminta MK mengubah bunyi pasal tersebut dengan mengganti batas usai 40 tahun menjadi 21 tahun. 

Dalam konferensi pers yang digelar kuasa hukum kedua mahasiswa itu, disampaikan bahwa gugatan tersebut memang ditujukan agar Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka bisa ikut Pilpres 2024. Gibran kini berumur 36 tahun. 

Empat gugatan terbaru lainnya diajukan pada waktu bersamaan, yakni pada Senin (7/8/2023). Gugatan dengan AP3 bernomor 90/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 diajukan oleh warga Kota Bekasi bernama Guy Rangga Boro. Guy juga meminta MK menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi 21 tahun. 

Lalu gugatan dengan AP3 bernomor 88/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 diajukan oleh calon advokat bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung. Dia meminta MK menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi 25 tahun. 

Selanjutnya gugatan dengan AP3 bernomor 89/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 yang diajukan oleh warga Kota Depok bernama Riko Andi Sinaga. Dia juga meminta MK menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi 25 tahun. 

Terakhir, gugatan dengan AP3 bernomor 91/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 yang diajukan oleh warga negara bernama Hite Badenggan Lumbantoruan. Dia juga meminta MK menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi 25 tahun. 

Dengan lima gugatan terbaru itu, total kini ada delapan gugatan uji materi terkait syarat batas usia capres-cawapres. Tiga gugatan sebelumnya diajukan oleh sejumlah politikus dan partai politik. 

 

 

Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili ketua umumnya dan sekjennya, Giring Ganesha dan Dea Tunggaesti. PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. PSI merupakan partai yang mengaku tegak lurus kepada Jokowi. 

Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Ahmad Ridha Sabhana merupakan adik kandung Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. 

Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh sejumlah kepala daerah, yang dua di antaranya adalah Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Petitum mereka sama dengan petitum Partai Garuda. Erman dan Pandu sama-sama politikus Partai Gerindra. 

Tiga gugatan yang diajukan para politikus itu disidangkan secara bersamaan di Gedung MK, Jakarta pada Selasa (1/8/2023). Dalam sidang tersebut, keterangan Presiden diwakili oleh Menkumham Yasonna Laoly dan Mendagri Tito Karnavian. Sedangkan keterangan DPR disampaikan oleh legislator dari Fraksi Gerindra, yakni Habiburokhman.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai, keterangan Presiden dan DPR secara implisit mengisyaratkan bahwa kedua lembaga itu sama-sama mau batas usia capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Saldi pun heran mengapa Presiden dan DPR tidak mengubah saja ketentuan batas usia itu lewat revisi UU Pemilu di parlemen. 

"Dua-duanya kan mau ini diperbaiki. Kalau Pemerintah dan DPR sudah setuju, mengapa tidak diubah saja undang-undangnya? Jadi, tidak perlu melempar isu ini, soal ini di Mahkamah Konstitusi untuk diselesaikan," kata Saldi. 

Saldi lantas mempertanyakan, mengapa perubahan batas usia ini didorong ke angka 35 tahun, bukan 30 ataupun 25 tahun. Alasan perubahan menjadi 35 tahun itu diperlukan mengingat tidak ada standar baku terkait batas usia calon pemimpin di dunia karena setiap negara punya pertimbangan masing-masing. 

"Tadi di keterangan baik Pemerintah maupun DPR, itu kan ada setting politik yang berbeda, kebutuhan yang berbeda. Tapi, itu sama sekali tidak dieksplisitkan, setting politik dan kebutuhan politik apa yang menyebabkan kita harus mengubah batas usia minimum itu?" kata Saldi yang merupakan pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas itu. 

Semua gugatan terkait batas usia capres dan cawapres itu masih berproses di MK. Sebagaimana biasanya, tidak ada tanggal pasti kapan MK akan membacakan putusan atas sejumlah gugatan tersebut. 

Sementara persidangan bergulir, di sejumlah daerah mulai bermunculan baliho yang mempromosikan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. Baliho itu juga terpasang di Kota Solo. 

Ketika dikonfirmasi, Gibran mengaku tak tahu menahu dan tidak pernah menginstruksikan pemasangan spanduk tersebut. Putra sulung Presiden Jokowi itu juga mengaku tak menanti putusan soal batas usia capres dan cawapres itu. "Aku yo ora nunggu putusane, saya nggak peduli putusannya diterima atau tidak, aku ra gagas kui (saya nggak menggubris itu)," kata Gibran di Solo, Selasa (1/8/2023). 

Sinyal berbeda ditunjukkan oleh Prabowo usai bertandang ke markas PSI di Jakarta pada Rabu (2/8/2023) malam. Prabowo berpendapat, kandidat capres dan cawapres jangan hanya dilihat dari umurnya. 

 

"Kalau saya lihat ya, saya lihat, jangan kita terlalu melihat usia lah. Kita lihat tekat, idealisme, dan kemampuan seseorang," kata calon presiden dari Partai Gerindra itu. Apalagi, lanjut dia, kini sudah ada banyak negara yang dipimpin oleh anak muda. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler