Tamu Hotel di Kota Tangerang Diperas Rp 1 Miliar, 10 Pelaku Ditangkap

Para pelaku ditangkap sebelum transaksi Rp 350 juta.

Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)
Rep: RR Laeny Sulistyawati Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota mengamankan 10 terduga pelaku pemerasan yang beraksi di salah satu hotel dan tempat hiburan di Kota Tangerang, Banten. Pelaku diamankan karena diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah tamu yang menginap di hotel di wilayah Kota Tangerang.

Baca Juga


“Pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023 sekira Pukul 20.00 WIB. Polres Metro Tangerang Kota mendapatkan informasi dari masyarakat melalui Hotline 110 dan menerima laporan polisi dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) terkait adanya peristiwa pemerasan dilakukan oleh sekelompok orang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreksrim) Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).

Atas laporan tersebut, dia melanjutkan, anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, di Perumahan Victoria Park Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, korban berinisial KT tengah dikelilingi sekelompok orang terduga pelaku sedang mengancam serta melakukan pemerasan.

"Kesepuluh terduga pelaku langsung diamankan, mereka berinisial AEC (23 tahun), JH (39), PS (53), FM (25), WE (46), BN (42), FB (26), DA (25), MD (24) dan SH (26) merupakan seorang wanita," katanya.

Adapun modus operandinya, para pelaku tersebut menyebar dan menunggu tamu yang keluar dari salah satu Hotel di wilayah Panunggangan, Pinang, Kecamatan Tangerang. Kemudian mengikuti calon korban yang dipilih secara acak untuk diperas secara bersama-sama.

"Mereka berkomunikasi melalui grup Whatsapp “My Love” dan dibagi menjadi beberapa tim. Setelah korban menurunkan wanita kenalannya usai dari hotel, para pelaku mulai melakukan aksinya dengan menakut-nakuti korban untuk menyebarkan foto kepada keluarga korban, melaporkan ke kepolisian, dan akan dimuat di media," ujarnya.

Tak tanggung-tanggung, para pelaku ini meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada korban. Namun, ditawarkan korban Rp 5 juta, akan tetapi para pelaku itu tidak mau. Akhirnya antara para pelaku dan korban sepakat dengan harga Rp 350 juta. Namun, saat hendak bertransaksi polisi langsung melakukan penangkapan.

"Dari penangkapan ini ternyata terdapat empat korban lain dari TKP berbeda dan sudah melakukan pelaporan ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, dengan total kerugian Rp 40 juta," katanya.

Lebih lanjut ia menyebutkan pasal yang disangkakan yakni 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun.

"Kami mengimbau masyarakat bila telah menjadi korban pemerasan oleh para pelaku ini silahkan melapor. Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap korban lain," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler