Ini Komentar Wapres Maruf Amin tentang Ferdy Sambo yang Bebas dari Hukuman Mati

Ferdy Sambo kembali hebohkan publik dengan adanya putusan pengadilan.

Setwapres RI
Wapres RI, KH Maruf Amin
Rep: Fauziah Mursid Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin merespon putusan Mahkamah Agung (MA) yang memberi keringanan hukuman bagi terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati menjadi pidana seumur hidup. Kiai Ma'ruf mengatakan, Pemerintah pada posisi tidak bisa mengintervensi putusan tersebut.

Baca Juga


Hal ini kata dia, karena Pemerintah sebagai bagian eksekutif tidak dapat mencampuri ranah yudikatif.

"Saya kira ini masalahnya masalah peradilan ya. Jadi masalah wilayahnya wilayah yudikatif. Oleh karena itu pemerintah tentu tidak akan mengambil sikap ya kepada putusan-putusan itu," ujar Kiai Ma'ruf di sela kunjungan kerja ke Jawa Timur seperti dibagikan Sekretariat Wakil Presiden, Kamis (10/8/2023).

Karenanya, terhadap putusan kasasi yang telah meloloskan Sambo dari hukuman mati menjadi sepenuhnya kewenangan MA.

"Kan kita tidak boleh mengintervensi putusan pengadilan, pengadilan tinggi, maupun juga kasasi," ujarnya.

Namun demikian, Kiai Ma'ruf mempersilakan jika ada pihak yang keberatan untuk menempuh tindakan hukum sesuai mekanisme.

"Saya silakan untuk kalau ada yang tidak puas menempuh mekanisme hukum yang tersedia di negara ini," ujarnya.

 

MA memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Putusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.

 

Dalam persidangan yang dimulai pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB itu, sambung dia, terdapat dua pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) dari total lima majelis. Kedua anggota majelis itu, kata Sobandi, berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Jupriyadi dan Desnayeti berpendapat, Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati. 

Ferdy Sambo terbukti membunuh pengawalnya Brigadir Joshua Hutabarat di rumahnya, Saguling, Jakarta Selatan. Tindak pidana ini menghebohkan publik. Kejahatan tersebut menghiasi pemberitaan media massa dan media sosial selama beberapa bulan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler