Belajar dari Kasus Loic Blanc, Jangan Kaget Sambo Tiba-Tiba Bisa Bebas
Pengamat sebut dari kasus Loic Blanc jangan kaget kalau Sambo bisa bebas dari pidana.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Perubahan hukuman pidana mati menjadi penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo mengundang konsekuensi masa pemidanaan. Bahkan disebutkan, mantan Kadiv Propam Polri itu, dapat bebas melalui jalur permohonan remisi atau pemotongan masa pemenjaraan. Praktisi Hukum Boris Tampubolon membeberkan dua celah konstitusional yang membuka peluang otak dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu, bisa bebas dari penjara.
“Secara hukum, vonis seumur hidup ini, membuka peluang bagi Ferdy Sambo untuk bisa mendapatkan remisi, yang semestinya tidak bisa dia dapatkan jika vonisnya tetap hukuman mati,” kata Boris dalam siaran pers kepada Republika, di Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Boris menjelaskan, aturan tentang remisi, baru ini mengacu pada Undang-undang (UU) 22/2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam Pasal 10 UU 22/2022 itu, khusus mengatur perihal potongan masa tahanan atau pemidanaan yang menjadi hak narapidana.
Boris menjelaskan, dalam Pasal 10 ayat (4), memang ada ditebalkan klausul pemberian remisi, tak berlaku untuk narapidana hukuman mati, maupun terpidana penjara seumur hidup. Akan tetapi, dalam penjelasan Pasal 10 ayat (4) UU 22/2022 itu, dijelaskan aturan main penerapan pasal pengecualian hak narapidana tersebut.
“Dalam penjelasan Pasal 10 ayat (4) itu, disebutkan pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat ini, hanya dapat diberikan apabila pidana seumur hidup, atau pidana mati diubah menjadi pidana penjara untuk waktu tertentu,” kata Boris.
Kata Boris, pasal ini...
Kata Boris, perihal Pasal 10 ayat (4) UU 22/2022, serta penjelasannya itu, pun terkait dengan Keputusan Presiden (Keppres) 174/1999 tentang Remisi. Boris melanjutkan, dalam Pasal 9 Keppres 174/1999 itu mengatur soal bagaimana seorang narapidana penjara seumur hidup, bisa menjadi narapidana untuk waktu tertentu setelah menjalani masa pemenjaraan minimal 5 tahun. Dan setelah melewati beberapa ketentuan, kata Boris, bisa bebas dari pemidanaan. Pasal 9 Keppres 174 tersebut, terdiri dari empat ayat.
Ayat (1), disebutkan ‘Narapidana yang dikenakan pidana penjara seumur hidup, dan telah menjalani pidana paling sedikit 5 tahun berturut-turut, serta berkelakuan baik, dapat diubah pidananya menjadi pidana penjara sementara, dengan lama sisa pidana yang masih harus dijalani paling lama 15 tahun’.
Ayat (2), ‘Perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara sebagaimana dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres)’.
Ayat (3) ‘Permohonan perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara, diajukan oleh narapidana yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan Perundang-undangan’.
Ayat (4) ‘Ketentuan mengenai tata cara pengajuan perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan’.
Boris mengatakan, dengan merujuk pada aturan tersebut, Ferdy Sambo sebagai terpidana yang dikurangi hukumnya melalui kasasi Mahkamah Agung (MA) dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup, membuka pemberian hak untuknya, tetap mendapatkan remisi atau diskon masa pidana. Bahkan, kata Boris, Ferdy Sambo bisa bebas setelah melewati masa pemenjaraan dalam waktu tertentu.
“Yaitu dengan cara mengajukan permohonan perubahan pidana, dari seumur hidup menjadi pidana penjara sementara, kepada Presiden melalui menteri hukum dan perundang-undangan, yang saat ini bernama menteri hukum dan HAM,” begitu kata Boris.
Mekanisme ini...
Kata Boris, tentu saja, mekanisme perubahan status pidana penjara seumur hidup, menjadi pidana penjara sementara itu, menjadi kewenangan Presiden untuk setuju atau tidak setuju. Namun begitu, Boris mengingatkan, celah-celah konstitusional tersebut, dapat membuat bebas seseorang yang sudah divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana, pun bahkan sudah diganjar pidana berat seperti Ferdy Sambo.
“Bila permohonan tersebut dikabulkan Presiden, maka Ferdy Sambo berhak atas remisi, sehingga hukumannya bisa mendapatkan potongan, dan bahkan bisa kembali bebas dengan tidak harus menjalani penjara seumur hidupnya,” kata Boris.
Apakah itu pernah terjadi? Pada 2008, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah menerbitkan Keppres 31/2008. Isinya tentang pemberian remisi dan perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara terhadap narapidana Michael Loic Blanc.
Loic Blanc merupakan warga negara Prancis yang ditangkap di Bali pada 1999 lantaran membawa narkotika seberat 3,8 kg. Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 2001 menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadapnya.
Setelah menjalani pemidanaan selama lima tahun berturut-turut, Loic Blanc mengajukan hak remisinya ke Menkumham dan disetujui oleh Presiden. Pada tahun itu juga, Presiden menerbitkan Keppres 31/2008 yang mengubah status pidana Loic Blanc menjadi terpidana penjara sementara dan menyisakan 15 tahun masa pemidanaanya.
Selama menunggu proses habis pemidanaan 15 tahun tersebut, pemberian remisi-remisi susulan untuknya membuat Loic Blanc bebas bersyarat pada 2014. Dengan begitu, Loic Blanc nyaris hanya menjalani masa pidana 13 tahun dari vonis penjara seumur hidup yang mengharuskannya menunggu maut di dalam penjara.
Sebelumnya, pada Selasa (8/8/2023) MA memutuskan kasasi ajudan dari terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Empat terdakwa tersebut adalah pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 2022 lalu.
Dalam putusan kasasi tersebut, MA mengubah hukuman mati yang sudah dijatuhkan oleh dua peradilan sebelumnya terhadap Ferdy Sambo, menjadi seumur hidup. Majelis kasasi agung, juga memutuskan untuk mengurangi hukuman terdakwa Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.