107 Lembaga Halal Luar Negeri Ajukan Saling Keberterimaan Produk Halal

Sertifikasi halal langkah penting yang harus dilakukan oleh produsen dunia.

ANTARA/HO-Kemenag
Kepala BPJPH Aqil Irham (tengah) dalam forum Asia Pasific Economic Cooperation (APEC) di Seattle, Amerika Serikat.
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 107 Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) dari berbagai negara mengajukan kerja sama Mutual Recognition and Acceptance (MRA) on Halal Quality Assurance atau saling keberterimaan sertifikasi halal dengan Kementerian Agama.

"Hingga Juli lalu, BPJPH telah menerima 107 permohonan kerja sama Lembaga Halal Luar Negeri dari berbagai negara untuk kerja sama Mutual Recognition and Acceptance on Halal Quality Assurance," ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/8/2023).

Pernyataan tersebut disampaikan Aqil saat menjadi salah satu pembicara dalam forum Asia Pasific Economic Cooperation (APEC) di Seattle, Amerika Serikat. Aqil mengatakan, kerja sama saling keberterimaan sertifikasi halal ini mengindikasikan perdagangan produk halal telah menjadi perhatian dunia. Produk halal memiliki potensi sebagai katalis perdagangan dunia.

Baca Juga


Maka dari itu, proses sertifikasi produk oleh lembaga halal menjadi langkah penting yang harus dilakukan oleh produsen dunia, tak terkecuali di wilayah Asia Pasisfik.

"Ketersediaan produk bersertifikat halal, dapat mendorong aktivitas perdagangan serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia Pasifik. Dan dalam konteks APEC, tentu potensi perdagangan produk halal akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan," katanya.



Menurutnya, penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia sejalan dengan strategi pertumbuhan kawasan sebagaimana dijalankan oleh APEC. Oleh karena itu, Aqil mengapresiasi pembahasan isu halal yang dilakukan di Forum APEC kali ini.

"Ini penting untuk kita tegaskan di forum APEC yang strategis dalam pembahasan isu halal yang baru pertama kalinya dilaksanakan setelah kedatangan delegasi Indonesia (BPJPH) ke kantor USTR di Washington DC tahun lalu, dengan topik bahasan Understanding the Trade Issues Related to Halal Certification," kata Aqil.

Aqil menjelaskan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, penyelenggaraan JPH di Indonesia dilaksanakan atas dasar asas pelindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektivitas dan efisiensi, serta profesionalitas.

"Prinsip-prinsip tersebut sejalan dengan paradigma pertumbuhan berkualitas yang hendak diwujudkan di kawasan APEC melalui lima strategi pertumbuhan atau five growth strategy, yakni balance, inclusive, sustainable, innovative, dan secure," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler