BP Tapera Siap Salurkan Dana Rumah Subsidi Semester II Rp 12 Triliun

Dana itu terdiri atas FLPP Rp 11,02 triliun dan perumahan subsidi lain Rp 1,1 triliun

ANTARA/Makna Zaezar
Foto udara areal komplek perumahan bersubsidi di kawasan Jalan Kecipir, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (15/7/2022) (ilustrasi).
Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) siap menyalurkan dana bantuan rumah subsidi bagi masyarakat sebanyak 111.591 unit rumah atau senilai Rp 12,12 triliun pada semester II tahun ini.

Baca Juga


Komisioner BP Tapera Adi Setianto dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (13/8/2023), menyampaikan, total dana tersebut terdiri atas dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 102.773 unit senilai Rp 11,02 triliun dan dana pembiayaan perumahan subsidi lainnya sebanyak 8.818 unit rumah senilai Rp 1,1 triliun. "Hal ini dapat dioptimalisasikan BP Tapera melalui mitra strategis yaitu Bank Penyalur dan Pengembang dalam rangka meningkatkan penyaluran pembiayaan perumahan," kata dia.

Adi optimistis BP Tapera dapat mencapai target penyaluran FLPP sebanyak 229.000 unit atau senilai Rp 25,18 triliun dan dana pembiayaan perumahan subsidi lainnya sebanyak 12.072 unit atau senilai Rp 1,5 triliun pada tahun ini.

"Kami berupaya optimal untuk terus mewujudkan rumah yang berkualitas, tepat sasaran dan dihuni dengan terus melakukan inovasi dan layanan prima, sehingga penyaluran dana FLPP maupun dana rumah subsidi lainnya dapat terealisasi sesuai target yang ditetapkan oleh pemerintah," kata dia.

Kehadiran BP Tapera merupakan wujud untuk mendekati permintaan atau demand perumahan yang layak dan terjangkau. Adapun key enablers untuk menciptakan sinergi ekosistem pembiayaan perumahan yang optimal antara lain big data demand, penyediaan likuiditas jangka panjang, harmonisasi regulasi pemerintah pusat dan daerah untuk supply dan demand.

Dalam membantu MBR mendapatkan hunian pertama, BP Tapera saat ini memperluas kepesertaan kepada masyarakat segmen informal dan pekerja honorer, selain melayani pekerja segmen formal atau permanen.

Sebagai informasi, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) didirikan berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

BP Tapera adalah badan hukum di bawah pengawasan Komite Tapera yang terdiri atas Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan unsur profesional. BP Tapera memiliki peran sebagai salah satu katalis percepatan penyediaan perumahan rakyat yang diharapkan mampu mendukung Program Sejuta Rumah yang dicanangkan pemerintah.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler