Lembaga Zakat Al Zaytun tidak Teregistrasi Oleh Baznas dan Kemenag

Baznas nilai ada sejumlah pelanggaran dari lembaga zakat Al Zaytun.

Republika/Havid Al Vizki
Pimpinan Baznas Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan
Rep: Havid Al Vizki Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyatakan bahwa lembaga amil zakat pesantren Al Zaytun tidak terdaftar baik di Baznas ataupun Kementerian Agama (Kemenag). Hal itu disampaikan langsung oleh Pimpinan Baznas Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan.


Ia menjelaskan proses registrasi direkomendasikan dari Baznas yang nantinya akan dikeluarkan perizinannya dari Kemenag. Ia menilai pelanggaran yang dilakukan adalah Panji Gumilang menjadi amil zakat.

Ia menuturkan menjadi amil zakat harus sah secara syari atau secara regulasi. Menurutnya mengelola zakat tidak boleh sembarang orang.

 

 

 

 

Videografer | Havid Al Vizki

Video Editor | Fian Firatmaja

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler