Heru Budi Sebut Kebijakan WFH untuk Atasi Kemacetan, Bukan Polusi

Pj Gubernur DKI Heru Budi sebut kebijakan WFH untuk mengatasi kemacetan bukan polusi.

Setpres RI
Polusi udara yang buruk di Jakarta saat ini. Pj Gubernur DKI Heru Budi sebut kebijakan WFH untuk mengatasi kemacetan bukan polusi.
Rep: Eva Rianti Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa kebijakan work from home (WFH) yang tengah dimatangkan merupakan upaya untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota, bukan polusi udara. Hal itu disampaikan meski saat ini isu tentang kualitas udara yang buruk di Jakarta tengah memanas.

Baca Juga


“Ya kan (WFH) bukan memecahkan solusi polusi udara. (Tapi) mengurangi kemacetan,” kata Heru kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Pernyataan yang disampaikan Heru tersebut dalam konteks ketika dimintai tanggapan mengenai pendapat pakar atau pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah yang menilai bahwa WFH tidak efektif untuk mengatasi polusi udara.

Dalam kesempatan itu, Heru menjelaskan mengenai kebijakan WFH yang akan diterapkan, kaitannya dengan agenda KTT ASEAN yang bakal berlangsung pada 5-7 September 2023 mendatang. Dia menyebut, pihaknya bakal menerapkan kebijakan WFH bagi pegawai pemerintah daerah dengan terlebih dahulu melakukan uji coba pada akhir Agustus 2023.

“Terkait nanti KTT karyawan Pemda DKI WFH (persentasenya) 50:50. Sekolah nanti juga. Begitu juga nanti yang lain (pihak swasta) diimbau,” tutur Heru.

Sebelumnya diketahui, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah berpendapat bahwa kebijakan WFH yang digaungkan oleh Presiden Joko Widodo untuk mengatasi masalah kualitas udara yang semakin buruk di Jakarta dinilai tidak tepat. Menurutnya, kebijakan yang lebih efektif adalah memasifkan uji emisi kendaraan.

“Mengenai polusi udara ini, (solusi) konteks jangka pendek bukan WFH, tapi malah mengoptimalkan terkait uji emisi,” kata Trubus kepada wartawan saat berkunjung ke Balai Kota DKI Jakarta, Senin (14/8/2023).

Konkretnya, Trubus menerangkan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah memiliki Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan. Dia menyebut, hingga kini beleid itu belum diimplementasikan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler