Politikus PDIP Ismail Thomas Jadi Tersangka Korupsi Izin Kepemilikan Tambang
Kejaksaan Agung tetapkan politikus PDIP Ismail Thomas tersangka korupsi izin tambang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi I Ismail Thomas (IT) sebagai tersangka, Selasa (15/8/2023). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu ditetapkan tersangka terkait pemalsuan dokumen kepemilikan tambang batu bara PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidikan Jampidsus menjerat politikus PDI Perjuangan itu dengan sangkaan Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Bahwa peran tersangka IT melakukan dan memalsukan dokumen-dokumen perizinan dan kepemilikan tambang yang sedang dalam proses persidangan,” kata Ketut di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Ketut menerangkan, peran tersangka IT adalah anggota DPR, dan politikus yang diketahui melakukan pemalsuan atas izin, dan kepemilikan tambang batubara PT Sendawar Jaya. Tersangka IT juga diketahui sebagai bupati Kutai Barat periode 2006-2016.
“Atas perannya itu penyidik menetapkan sebagai tersangka, dan melakukan penahanan,” ujar Ketut. Tersangka IT sementara ini ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejagung.
Ketut menjelaskan, kasus yang menyeret politus PDI Perjuangan ini terkait dengan sengketa lahan sitaan terpidana Heru Hidayat (HH) dalam perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya 2010-2019. Dalam kasus yang merugikan negara Rp 16,8 triliun itu, Kejakgung ada melakukan penyitaan terhadap tambang batubara PT Gunung Bara Utama (GBU) 2019.
Tambang tersebut luasnya mencapai 5.350 hektare (Ha). Tambang tersebut pada Kamis (8/6/2023) lalu, sudah dilakukan eksekusi lelang dan terjual senilai Rp 1,94 triliun.
Pembeli, dan pemenang dari lelang aset tambang sitaan tersebut, adalah PT Indobara Utama Mandiri. Kejagung, pada waktu itu menyampaikan, pelepasan lelang aset Heru Hidayat itu, untuk mengganti kerugian negara dari kasus korupsi dan TPPU Jiwasraya.
Akan tetapi, selepas pelepasan lelang tersebut, muncul gugatan keperdataan dari sejumlah pihak terkait klaim kepemilikan lahan tambang aset sitaan yang terjual itu. Salah satu pihak yang menggugat adalah PT Sendawar Jaya.
Gugatan keperdataan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tersebut memutuskan agar Kejakgung mengembalikan lahan PT Gunung Bara Utama yang sudah terjual lewat pelelanhan ke PT Sendawar Jaya. Perlawanan hukum Kejakgung ditingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menganulir putusan peradilan tingkat pertama itu. Dan saat ini, kata Ketut melanjutkan, proses hukum terkait adu kepemilikan lahan tersebut, di tingkat lanjutan masih berlangsung.
“Di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang, di tahap selanjutnya ini masih proses peradilan dan kita ketemukan yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan, membuat dokumen-dokumen palsu terkait dengan kepemilikan dan dokumen izin pertambangan PT Sendawar Jaya,” sambung Ketut. Dari penyidikan di Jampidsus, diketahui kepemilikan lahan PT Sendawar Jaya itu dipalsukan oleh Ismail Thomas yang diumumkan menjadi tersangka, Selasa (15/8/2023).