Tanggapan Puan dan Upaya Politikus PDIP Ismail Thomas 'Mengorupsi' Aset Jiwasraya

PDIP sedang mengikuti kasus yang terjadi pada Ismail Thomas.

Republika/Thoudy Badai
Tersangka anggota Fraksi PDIP DPR Ismail Thomas mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Rep: Nawir Arsyad Akbar/Bambang Noroyono Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sekaligus Ketua DPR, Puan Maharani menanggapi singkat penetapan status tersangka terhadap salah satu kadernya, yaitu Ismail Thomas. Ismail merupakan anggota Fraksi PDIP dan bertugas di Komisi I DPR.

Puan mengaku, pihaknya bakal memantau terlebih dahulu proses hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung). "PDI Perjuangan tengah mengikuti kasus yang terjadi. Nantinya bagaimana, nanti kita proses kalau sudah selesai," singkat Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).

Kejakgung menetapkan Ismail Thomas sebagai tersangka dan ditahan pada Selasa (15/8/2023). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan anggota Komisi I DPR tersebut sebagai tersangka terkait kepemilikan dan izin palsu pertambangan batu bara PT Sendawar Jaya di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim).

Sebelum lolos ke Senayan, Ismail menjabat bupati Kutai Barat periode 2006-2016. Hanya saja, penetapan Ismail sebagai tersangka terkait dengan perannya sebagai legislator. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, Ismail ditetapkan tersangka Pasal 9 Undang-Undang (UU) Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

"Atas perannya itu penyidik menetapkan IT sebagai tersangka, dan melakukan penahanan," ujar Ketut di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa. Dia pun langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Jakarta Pusat.

Selain itu berurusan dengan pemalsuan dokumen, penyidik Jampidsus juga menduga Ismail hendak mengkorupsi aset korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya. Ketut menerangkan, upaya mengkorupsi aset sitaan korupsi yang dilakukan oleh Ismail itu berupa pengajuan gugatan keperdataan di pengadilan atas lahan PT PT Gunung Bara Utama (GBU) yang luasnya mencapai 5.350 hektare (ha).

"Jadi posisi kasusnya, itu adalah bahwa tersangka IT melakukan tindak pidana berupa pemalsuan dokumen-dokumen, dan surat-surat izin kepemilikan lahan PT Sendawar Jaya untuk kepentingan proses di persidangan," ujar Ketut.

Padahal, lahan PT GBU adalah aset sitaan tim penyidik Jampidsus sejak 2020. Tambang batubara itu dirampas dari tangan terpidana penjara seumur hidup Heru Hidayat (HH), selaku bos PT Trada Alam Minera (TRAM). Adapun sitaan tersebut untuk menutup kerugian negara senilai Rp 16,8 triliun dari kasus Jiwasraya.

Baca Juga


Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2021, kasus megakorupsi dan TPPU Jiwasraya, terpidana Heru Hidayat dihukum untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 10,8 triliun. Nilai pidana pengganti kerugian negara tersebut, salah-satunya dengan merampas hak kepemilikan PT GBU milik Heru Hidayat melalui TRAM.

Pada Kamis (8/6/2023), Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung merilis, telah berhasil melakukan sita eksekusi atas PT GBU tersebut, dengan melakukan lelang terbuka. Hasilnya, kata Ketut, PT GBU terjual senilai Rp 1,94 triliun. Pembelinya adalah PT Indobara Utama Mandiri.

Tetapi selepas lelang, serah terima aset malah tak dapat dilakukan. Hal itu karena Ismail sebagai pihak ketiga melalui PT Sendawar Jaya melayangkan gugatan keperdataan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam gugatan tersebut, PT Sendawar Jaya menjadikan Kejagung sebagai pihak turut tergugat.

Tergugat utamanya adalah PT GBU. Ismail melalui gugatan PT Sendawar Jaya pokoknya meminta PN Jaksel memerintahkan Kejagung menangguhkan status sita atas lahan tambang PT GBU. Juga, meminta hakim PN Jaksel memerintahkan Kejagung membatalkan proses lelang atas lahan tambang PT GBU serta menyatakan lahan tambang PT GBU adalah milik sah PT Sendawar Jaya.

PN Jaksel kabulkan gugatan Ismail...

Dengan begitu, perbuatan Kejagung nantinya termasuk tindakan melawan hukum. Ketut menambahkan, PN Jaksel pada 14 Juni 2023 mengabulkan gugatan PT Sendawar Jaya sebagian. PN Jaksel dalam putusannya menyatakan lahan dan lokasi pertambangan PT GBU seluas 5.350 ha adalah sah milik PT Sendawar Jaya.

PN Jaksel juga memerintahkan agar lahan dan lokasi pertambangan PT GBU yang dalam status sita eksekusi oleh Kejagung dikosongkan dan dikembalikan kepada PT Sendawar Jaya. Selain itu, PN Jaksel menguhukum PT GBU membayar ganti rugi materiel senilai Rp 834 miliar dan imateriel Rp 10 miliar.

Dengan putusan perdata PN Jaksel tersebut, tentu saja Kejagung yang sudah melepas lelang aset sitaan PT GBU ke PT Indobara Utama Mandiri menjadi terhalang. Ujungnya, tertundanya pelunasan Rp 1,94 triliun dari hasil lelang PT GBU untuk disetorkan ke kas negara sebagai pengganti kerugian korupsi dan TPPU Jiwasraya.

Karena itu, Kejagung naik banding atas putusan PN Jaksel yang 'pro' terhadap Ismail. Di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, kata Ketut, hakim memutuskan menganulir putusan perdata PN Jaksel. "Di tahap pertama kita kalah. Selanjutnya di tahap kedua (banding) kita menang," ucap Ketut. Dan saat ini, kata Ketut, proses kasasi atas kasus kepemilikan lahan tambang batu bara tersebut belum diputuskan MA.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler