Warga Depok Diminta Hentikan Kegiatan Selama Tiga Menit, Mulai Pukul 10.17 WIB
Lagu Indonesia Raya akan berkumandang secara serentak pada 10.17 WIB--10.20 WIB.
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wali Kota Depok Mohammad Idris mengimbau warga untuk menghentikan kegiatan sejenak selama tiga menit pada 17 Agustus 2023. Penghentian aktivitas dimulai pukul 10.17 hingga 10.20 WIB.
"Penghentian aktivitas sejenak itu tentunya untuk melakukan sikap berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan 'Indonesia Raya' berkumandang secara serentak di berbagai lokasi di seluruh wilayah Kota Depok, pada saat pengibaran Bendera Sang Merah Putih di Halaman Istana Negara," kata Idris di Depok, Rabu (16/8/2023).
Wali Kota Depok telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 003/505-Bakesbangpol tentang Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Wilayah Kota Depok. Surat Edaran berisi imbauan tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Depokpada 15 Agustus 2023.
Dalam hal ini, dengan memperhatikan SE Menteri Sekretaris Negara RI Nomor : B- 761/M/S/TU.00.04/08/2023 tanggal 8 Agustus 2023 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Depok, agar pada 17 Agustus 2023, pukul 10.17 hingga 10.20 WIB menghentikan aktivitasnya sejenak.
Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan. Pada surat edaran itu juga termaktub bahwa segenap jajaran Kodim 0508/Depok dan Polres Metro Depok diinstruksikan membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di tingkat koramil dan polsek di seluruh wilayah Kota Depok.
Koramil dan polsek dapat memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Kebangsaan "Indonesia Raya" berkumandang. Selanjutnya, bagi para camat dan lurah diserukan agar menginformasikan kepada warga dan membantu masyarakat untuk dapat melaksanakan imbauan menghentikan aktivitas sejenak.